Disebut Langgar Prosedur Jual Tiket, Manajemen Arema FC: Tidak Melebihi Batas Kuota
Manajemen Arema FC bantah menjual tiket melebihi batas kuota stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Panitia pelaksana (panpel) Arema FC disebut melanggar aturan soal penjualan tiket saat laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Penjualan tiket dikatakan tidak sebanding dengan kapasitas di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Manajemen Arema FC pun merespons informasi tersebut.
Pihaknya bersikukuh tidak menjual tiket melebihi batas kuota stadion.
"Tiket itu tidak melebihi batas kuota. Bisa disaksikan saat pertandingan tidak ada satupun luberan penonton di area shuttle ban," kata media Officer Arema FC Sudarmaji, Senin (3/10/2022) dikutip dari Surya.co.id.
Manajemen Arema FC mengklaim dengan bukti video saat siaran langsung.
Baca juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Mengguncang Dunia, Legenda Brasil Bicara Cinta & Sepak Bola
"Silahkan dalam video pertandingan yang disiarkan langsung. Kami bicara fakta dan memang tidak ada yang meluber ke shuttle ban," lanjutnya.
Diketahui, kapasitas stadion Kanjuruhan Malang berkapasitas 45 ribu pentonton.
Sementara tiket yang dicetak panitia pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) kemarin sebanyak 42 ribu.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai pintu stadion yang tertutup saat terjadi kerusuhan, pihaknya tak mau berkomentar.
Sudarmaji mengatakan, menyerahkan semuanya pada pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi.
Polres Malang Hanya Izinkan Jual 38.054 Tiket
Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali menyebut panpel Arema FC tidak mentaati aturan tentang pencetakan jumlah tiket.
Hal tersebut merujuk surat yang dikeluarkan Polres Malang, polisi hanya mengizinkan pencetakan tiket sebanyak 38.054 tiket pertandingan.
Berbeda dengan keterangan Sudarmaji, Akmal mengatakan, panpel menjual tiket pertandingan sampai 45 ribu.
"Tapi panpel Arema mencetak sampai 45 ribu tiket. Ini melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan sehingga jumlah penonton tidak sebanding dengan kapasitas stadion," ungkap Akmal sebagaiamana dilansir Tribunnews, Senin (3/10/2022).
Menurutnya hal tersebut membuat ratusan suporter akhirnya berdesak-desakan saat ricuh.
Atas kejadian ini, Akmal pun menilai terjadi pelanggaran prosedural yang sangat fatal karena sampai menelan korban jiwa.
Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik ke Tahap Penyidikan
Kepolisian meningkatkan status kasus tragedi Sadion Kajuruhan Malang ke tahap penyidikan.
Artinya dalam waktu dekat akan ada tersangka dalam kasus yang menewaskan 100 orang lebih tersebut.
Status perkara naik ke tahap penyidikan setelah Polri menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022) dilansir Tribunnews sebelumnya.
Baca juga: Mahfud MD: Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Akan Dilaporkan Ke Presiden
Menurut Dedi sudah ada 28 anggota polisi yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Di sisi lain, tim juga sedang mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Mereka pun akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," kata Dedi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Adi Suhendi/Wahyu Aji) (Surya.co.id/Sudarmaji)