Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jadi Tersangka KPK, Ridho Rahmadi Pastikan Chandra Tirta Wijaya Sudah Mundur dari Partai Ummat

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi buka suara soal penetapan tersangka Chandra Tirta Wijaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Tersangka KPK, Ridho Rahmadi Pastikan Chandra Tirta Wijaya Sudah Mundur dari Partai Ummat
Fransiskus Adhiyuda
Chandra Tirta Wijaya, Eks Ketua DPP PAN yang kini pindah ke Partai Ummat dan menjabat Wakil Ketua Umum Partai Ummat. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi buka suara soal penetapan tersangka Chandra Tirta Wijaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kata Ridho, saat ini Chandra Tirta Wijaya sudah bukan lagi menjadi bagian dari Partai Ummat setelah yang bersangkutan menyatakan mundur dari kepengurusan partai sejak Agustus 2022 lalu.

“Mas Chandra sudah mengundurkan diri menjadi Waketum sejak akhir Agustus lalu,” Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menjelaskan, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Partai Ummat Mengaku Terkejut Chandra Tirta Wijaya Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Pernyataan Chandra Tirta Wijaya ini sendiri sekaligus mengklarifikasi atas beberapa pertanyaan publik kepada Partai Ummat.

Dia meminta agar publik mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada siapapun yang berurusan dengan hukum, sampai akhirnya ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Intinya Partai Ummat yang mempunyai cita-cita perjuangan untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku," ucapnya.

Perihal penetapan tersangka terhadap mantan kadernya itu, Ridho secara tegas menyerahkan persoalannya ke penegak hukum.

Dia juga meminta agar proses hukum dapat ditegakkan secara adil dalam penanganan kasus, terlebih masuk dalam extraordinary crime.

Berita Rekomendasi

"Kita serahkan ke pihak yang berwenang untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya, dan harus adil," tukasnya.

Tersangka Kasus Suap

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan anggota DPR dimaksud berinisial CTW yang pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 2019 lalu.

Ali menjelaskan, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis.

Komisi antikorupsi memberi apresiasi terhadap otoritas asing dimaksud karena bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.

"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.

Setelah penyidikan cukup, ujarnya, KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap para pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik.

KPK, kata Ali, membutuhkan dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan yang sedang dikerjakan.

"Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," kata dia.

"Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan," Ali memungkasi.

Adapun Emirsyah Satar telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada awal Februari 2021.

Emirsyah dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.

Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas