Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka KPK, Ridho Rahmadi Pastikan Chandra Tirta Wijaya Sudah Mundur dari Partai Ummat

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi buka suara soal penetapan tersangka Chandra Tirta Wijaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Tersangka KPK, Ridho Rahmadi Pastikan Chandra Tirta Wijaya Sudah Mundur dari Partai Ummat
Fransiskus Adhiyuda
Chandra Tirta Wijaya, Eks Ketua DPP PAN yang kini pindah ke Partai Ummat dan menjabat Wakil Ketua Umum Partai Ummat. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi buka suara soal penetapan tersangka Chandra Tirta Wijaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kata Ridho, saat ini Chandra Tirta Wijaya sudah bukan lagi menjadi bagian dari Partai Ummat setelah yang bersangkutan menyatakan mundur dari kepengurusan partai sejak Agustus 2022 lalu.

“Mas Chandra sudah mengundurkan diri menjadi Waketum sejak akhir Agustus lalu,” Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menjelaskan, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Partai Ummat Mengaku Terkejut Chandra Tirta Wijaya Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Pernyataan Chandra Tirta Wijaya ini sendiri sekaligus mengklarifikasi atas beberapa pertanyaan publik kepada Partai Ummat.

Dia meminta agar publik mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada siapapun yang berurusan dengan hukum, sampai akhirnya ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Intinya Partai Ummat yang mempunyai cita-cita perjuangan untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku," ucapnya.

Perihal penetapan tersangka terhadap mantan kadernya itu, Ridho secara tegas menyerahkan persoalannya ke penegak hukum.

Dia juga meminta agar proses hukum dapat ditegakkan secara adil dalam penanganan kasus, terlebih masuk dalam extraordinary crime.

Berita Rekomendasi

"Kita serahkan ke pihak yang berwenang untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya, dan harus adil," tukasnya.

Tersangka Kasus Suap

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan anggota DPR dimaksud berinisial CTW yang pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 2019 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas