Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri ATR/BPN: Kebijakan Satu Peta Berikan Kemudahan Usaha

Hadi Tjahjanto mengatakan kebijakan satu peta yang digagas oleh beberapa kementerian mampu memberikan kemudahan usaha.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri ATR/BPN: Kebijakan Satu Peta Berikan Kemudahan Usaha
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Selasa (4/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan kebijakan satu peta yang digagas oleh beberapa kementerian mampu memberikan kemudahan usaha.

Menurutnya adanya kebijakan itu dapat membantu kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

"Apabila kita punya kebijakan satu peta, kita bisa memilah mana yang boleh ditempati. Mana tempat usaha dan sebagainya itu bisa termonitor dengan baik," kata Hadi Tjahjanto dalam agenda Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Menteri ATR/BPN Sebut Program PTSL Bantu 750 Masyarakat Provinsi Jambi Dapatkan Hak Tanah

Hadi berujar koordinasi antar lembaga pemerintah perlu diperkuat agar kebijakan dapat terealisasi dengan baik.

"Sehingga koordinasi ini lah yang terus dengan kementerian lembaga masing-masing Dirjen, kita push. Jangan sampai investor ini kembali karena permasalahan-permasalahan perijinan," ujarnya.

Hadi mengatakan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), persoalan kepemilikan tanah mampu diatasi.

BERITA TERKAIT

"Karena masyarakat yang utama, jgn sampai masyarakat tidak ada kepastian hukum dan masyarakat merasa tidak ada rasa keadilan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Perpres ini mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas