Penjelasan Mengenai TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan, Simak Tugas dan Daftar Anggotanya
Simak penjelasan tentang apa Itu TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan, dan daftar anggotanya yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, serta apa tugasnya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan tentang apa Itu TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan.
Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Pembentukan TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada Senin (3/10/2022).
Dikutip dari laman setkab.go.id, TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan dibentuk untuk mengungkap kasus atau insiden yang terjadi di Kanjuruhan.
Mahfud MD menjelaskan, tim tersebut berisi gabungan dari berbagai organisasi dan kementerian terkait.
“Terdiri dari pejabat perwakilan kementerian yang terkait, kemudian organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa,” ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kemungkinan TGIPF Ungkap Pelaku Pidana Lain dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Sedangkan Mahfud MD sendiri bertindak sebagai pimpinan atau ketua TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan.
Menko Polhukam juga menyampaikan, nantinya hasil dari investigasi terkait temuan yang didapat beserta rekomendasi dari TGIPF, akan disampaikan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan akan bekerja selama dua minggu hingga satu bulan untuk mengungkap kasus dari insiden di Stadion Kanjuruhan.
“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” imbuh Mahfud.
Simak daftar nama ketua, wakil ketua dan anggota TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan berikut ini:
1. Ketua
Menko Polhukam, Mahfud MD
2. Wakil Ketua
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali.
3. Sekretaris
Nur Rochmad (Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)/Mantan Deputi III Kemenko Polhukam)
4. Rhenald Kasali
(Akademisi dari Universitas Indonesia), sebagai Anggota
5. Sumaryanto
(Rektor Universitas Negeri Yogyakarta), sebagai Anggota
6. Akmal Marhali
(Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer), sebagai Anggota
7. Anton Sanjoyo
(Jurnalis Olahraga pada Harian Kompas), sebagai Anggota
8. Nugroho Setiawan
(Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi dari FIFA), sebagai Anggota
9. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo
(Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana), sebagai Anggota
10. Mayjen TNI (Purn) Suwarno
(Wakil Ketua Umum 1 KONI), sebagai Anggota
11. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani
(Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat), sebagai Anggota
12. Laode M. Syarif
(Kemitraan/Mantan pimpinan KPK), sebagai Anggota
13. Kurniawan Dwi Yulianto
(Mantan pemain Tim Nasional Sepak Bola/Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI)), sebagai Anggota
Baca juga: Mahfud MD: Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Akan Dilaporkan Ke Presiden
Selain mengumumkan pembentukan TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan, Mahfud MD juga telah menjelaskan rencana jangka pendek terkait insiden yang menewaskan 125 orang itu.
Berikut adalah rencana Mahfud MD dalam konfrensi pers yang disampaikan dalam tayangan You Tube Kemenko Polhukam, Senin (1/10/2022) lalu.
1. Polri dapat mengungkap pelaku tindak pidana dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di Kabupaten Malang.
2. Mahfud meminta PSSI untuk melakukan evaluasi struktural imbas dari kasus ini.
3. Pemerintah akan memberikan santunan sosial yang akan dilakukan dalam jangka 1-2 hari ke depan.
4. Memerintahkan Menpora, Zainudin Amali agar memanggil PSSI, pemilik klub, panitia pelaksana, dan pihak yang terkait untuk memastikan tegaknya aturan yang dibuat FIFA dan peraturan perundang-undangan kita.
Selain itu Mahfud juga meminta kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku terkait beberapa video-video yang beredar.
"Ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih di luar kewenangannya," ujar Mahfud.
Mahfud juga meminta kepada Menteri Kesehatan agar memberikan pelayanan kesehatan terhadap korban dari peristiwa kanjuruhan tanpa mengindahkan biayanya.
"Kemudian Menteri Kesehatan diminta memberikan pelayanan kesehatan dengan tidak dulu mempersoalkan biaya," imbuhnya.
Pemerintah menegaskan agar Menpora melakukan evaluasi total yang dilakukan hanya untuk cabang olahraga sepak bola.
"Karena cabang olahraga yang lain bisa dikatakan baik-baik saja," pungkas Mahfud.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Yohanes)