Penjelasan Mengenai TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan, Simak Tugas dan Daftar Anggotanya
Simak penjelasan tentang apa Itu TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan, dan daftar anggotanya yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, serta apa tugasnya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan tentang apa Itu TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan.
Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Pembentukan TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada Senin (3/10/2022).
Dikutip dari laman setkab.go.id, TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan dibentuk untuk mengungkap kasus atau insiden yang terjadi di Kanjuruhan.
Mahfud MD menjelaskan, tim tersebut berisi gabungan dari berbagai organisasi dan kementerian terkait.
“Terdiri dari pejabat perwakilan kementerian yang terkait, kemudian organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa,” ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kemungkinan TGIPF Ungkap Pelaku Pidana Lain dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Sedangkan Mahfud MD sendiri bertindak sebagai pimpinan atau ketua TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan.
Menko Polhukam juga menyampaikan, nantinya hasil dari investigasi terkait temuan yang didapat beserta rekomendasi dari TGIPF, akan disampaikan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan akan bekerja selama dua minggu hingga satu bulan untuk mengungkap kasus dari insiden di Stadion Kanjuruhan.
“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” imbuh Mahfud.
Simak daftar nama ketua, wakil ketua dan anggota TGIPF Kerusuhan Kanjuruhan berikut ini:
1. Ketua
Menko Polhukam, Mahfud MD
2. Wakil Ketua
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali.
3. Sekretaris
Nur Rochmad (Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)/Mantan Deputi III Kemenko Polhukam)