VIDEO Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong & Paula Soal Prank KDRT, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan pihaknya akan meneruskan laporan dari Sahabat Polisi, terkait aksi konten prank KDRT
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sahabat Polisi Indonesia resmi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Laporan itu terkait konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Laporan Sahabat Polisi Indonesia pun diterika oleh petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Polsek Kebayoran Lama, atas konten prank bertema KDRT itu.
"Walau sudah meminta maaf, kami tetap melaporkan BW (Baim Wong) dan P (Paula). Kami tetap meneruskan proses hukum ini," kata Tengku Zanzabilla, perwakilan Sahabat Polisi Indonesia.
Tengku menambahkan, pihaknya tetap meneruskan aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, karena sudah melecehkan institusi polisi.
"Biar ada efek jera, makanya kami tetap laporkan beliau," ucap Tengku Zanzabilla.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan pihaknya akan meneruskan laporan dari Sahabat Polisi, terkait aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Proses hukum tetap kami teruskan sambil berproses meski pihaknya (Baim dan Paula) sudah meminta maaf," ungkap Nurma Dewi.
Nurma mengatakan pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor.
Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.
Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP, terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.
"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.
Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.
"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.
Polisi: Bisa Kena Pidana Laporan Palsu
Polisi menyebut meski cuma konten, perbuatan keduanya bisa dikenakan pidana lantaran dianggap membuat laporan palsu.
"Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurna Dewi saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Nurma menambahkan, Baim Wong dan Paula bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main," ucap Nurma.
Sebelumnya, Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapat kritikan hingga kecaman dari sejumlah seleb.
Tak lain karena konten prank yang dibuat Baim Wong bersama sang istri, Paula Verhoeven.
Dalam video tersebut, Baim Wong melakukan KDRT hingga Paula Verhoeven datang menemui polisi.
Video prank KDRT diunggah dalam YouTube Baim Paula pada Sabtu (1/10/2022) pukul 21.00 WIB.
Namun belum ada satu hari, video tersebut sudah di-takedown pada Minggu (2/10/2022) pukul 14.30 WIB.
Respon Kapolsek Kebayoran Lama
Kapolsek Kebayoran Lama, Febriman Sarlase membenarkan sekaligus mengkonfirmasi adanya aksi prank yang dibuat Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.
Febriman pun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aksi prank Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut.
"Memang kejadian itu benar adanya, nanti kita sampaikan ke pimpinan untuk petunjuk lebih lanjut," kata Febriman," dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (2/10/2022).
"Apa tindakan yang akan dilakukan sesudah kejadian ngeprank di kantor polisi."
"Nanti kita minta petunjuk dengan pimpinan apa langkah selanjutnya," sambungnya.
Febriman mengatakan banyak aduan dari masyarakat atas konten prank KDRT yang dibuat Baim dan Paula.
"Betul memang anggota kita sudah sesuai menerima laporan dari masyarakat," tjelas Febriman.
"Ternyata saudara Baim dan Paula melakukan prank terhadap anggota kita," lanjutnya.
Febriman juga menilai aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven itu tidak seharusnya dilakukan.
Mengingat mereka berdua adalah publik figur.
"Ya kaget lah, sebagai publik figur sebetulnya tidak boleh melakukan hal yang begitu di kantor kepolisian," tuturnya.
Diketahui, video prank KDRT yang diunggah Baim berjudul 'BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM, nonton video ini sebelum di take down'.
Dalam video itu, Paula Verhoeven membawa kamera tersembunyi sembari berbicara dengan seorang petugas di kantor polisi.
Paula menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan KDRT dari Baim Wong dan hendak membuat laporan.
Sementara Baim berada di dalam mobil sambil memantau aksi prank istrinya sembari sesekali tertawa.
Sontak saja, video tersebut menuai komentar berupa kritikan dari warganet hingga sejumlah artis dan pihak terkait.(Arie Puji Waluyo/Abdi/Mal)