Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah, Penggunaan Video Call dalam Verifikasi Administrasi Salahi Prosedur

(Bawaslu) RI mengatakan berdasarkan 10 putusan Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota terbukti melakukan pelanggaran verifikasi administrasi pemilu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah, Penggunaan Video Call dalam Verifikasi Administrasi Salahi Prosedur
bawaslu.go.id
Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah, Penggunaan Video Call dalam Verifikasi Administrasi Salahi Prosedur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan berdasarkan 10 putusan Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota terbukti melakukan pelanggaran verifikasi administrasi pemilu.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi, menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya lewat video call adalah tindakan tanpa dasar hukum atau kewenangan.

Verifikasi administrasi data ganda keanggotaan parpol lewat video call tersebut dinilai bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.

"Merujuk pada 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

"Majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum/kewenangan dan bertentangan dengan PKPU 4/2022," lanjutnya.

Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada 10 KPU Kabupaten/Kota.

Sanksi teguran tertulis ini disebut sebagai bentuk peringatan agar ke depan KPU daerah memperhatikan dan tak lagi melakukan tindakan yang menyalahi prosedur.

Baca juga: Bawaslu Akan Bertindak Proaktif Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

BERITA REKOMENDASI

"Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis. Sanksi teguran tertulis ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undang." terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas