Deputi Pencegahan KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Apa penyebabnya?
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas).
Pahala diduga telah menyalahgunakan jabatannya.
"Kami menduga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK (Pahala Nainggolan) tersebut menyalahgunakan kewenangan, kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN," ucap Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Feri mengatakan, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terjadi ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan atas permohonan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Geo Dipa Energi pada 2017.
Surat itu merupakan permintaan klarifikasi terkait kepemilikan rekening PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong.
Dalam surat itu, KPK menyatakan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong.
Feri juga mengatakan surat yang dibuat Pahala itu berkaitan dengan kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, dalam proyek terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.
Baca juga: Jaksa Minta KPK Dilibatkan Awasi Proses Penuntutan di Persidangan Kasus Ferdy Sambo Cs
Feri menyebut surat itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Alhasil, surat itu digunakan PT Geo Dipa untuk melakukan gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Feri juga mengatakan PT Bumigas Energi sudah melakukan konfrimasi terkait transaksi penarikan pertama kepada HSBC Hongkong pada awal 2018.
Konfirmasi ini dilakukan karena telah dikirimkan surat oleh komisi antikorupsi.
"Menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama tujuh tahun. Sehingga surat dari Deputi Penindakan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005," tutur Feri.
Pahala juga dinilai melakukan kesalahan dalam mengklarifikasi rekening milik PT Bumigas.
Menurut Feri, Pahala melakukan klarifikasi ke PPT HSBC Indonesia.
"Padahal, seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia. Karena PT Bumigas pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang ada di Hongkong," kata Feri.
Selama proses klarifikasi ini KPK juga disebut tidak pernah melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi dari pihak PT Bumigas Energi.
Tindakan yang ditanggungjawabkan ke Pahala ini diyakini merugikan PT Bumigas Energi.
Dewas KPK diminta bijak mendalami laporannya.
Pasalnya, kata Feri, dugaan penyelewengan kewenangan yang dilakukan Pahala membuat PT Bumigas Energi merugi.
"Kami menduga isi atau konten dari surat Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang hoaks dan menyesatkan," kata Feri.