HUT Ke-77 TNI, Anton Aliabbas Ungkap 3 Hal yang Masih Harus Dibenahi Pimpinan
Pengamat militer Anton Aliabbas mengungkapkan tiga hal yang masih harus diperhatikan pimpinan TNI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut HUT ke-77 TNI, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas mengungkapkan tiga hal yang masih harus diperhatikan pimpinan TNI.
Pertama, kata dia, fenomena kekerasan terhadap masyarakat sipil masih terjadi.
Peristiwa terbaru, kata dia, adalah aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah prajurit dalam Tragedi Kanjuruhan akhir pekan lalu yang terekam dalam video viral di media sosial.
Dalam hal ini, kata dia, penghukuman semestinya tidak hanya dibebankan pada prajurit yang melakukan kekerasan, tetapi juga komandan satuan yang bertugas.
"Harapannya, komandan satuan dapat melakukan kontrol dengan lebih ketat dan baik," kata Anton pada Rabu (5/10/2022).
Kedua, lanjut dia, masih terjadinya insiden kecelakaan alutsista yang mengakibatkan prajurit terampil meninggal dunia.
Baca juga: HUT ke-77 TNI, Jenderal Andika Perkasa Imbau Prajurit dan PNS TNI Selalu Jaga Kepercayaan Masyarakat
Dalam konteks ini, menurutnya pemeliharaan dan pengecekan terhadap kelaikan alutsista yang digunakan adalah syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum digunakan.
Prajurit yang mengawaki, kata dia, jelas memiliki keterampilan tertentu sehingga penting kiranya bagi petinggi TNI untuk mengutamakan keselamatan mereka.
"Sebab kehilangan mereka akibat insiden kecelakaan alutsista adalah bentuk kerugian besar terhadap TNI," lanjut Anton.
Ketiga, kata Anton, masih belum ditatanya Skema Pemisahan dan Penyaluran (sahlur) Bagi Anggota TNI.
Hal tersebut menurutnya mengakibatkan polemik terkait penunjukkan TNI Aktif sebagai Pejabat Kepala Daerah.
Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah, kata dia, jelas melanggar pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 yang menyatakan bahwa Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Jabatan kepala daerah, kata dia, bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI.