Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Spanduk Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Turun ke Jalan Jika 7 Hari Tak Ada Tersangka

Aremania ancam turun ke jalan jika 7 hari tak ada tersangka, seiring dengan itu penjuru Malang Raya dipenuhi spanduk usut tuntas tragedi Kanjuruhan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Muncul Spanduk Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Turun ke Jalan Jika 7 Hari Tak Ada Tersangka
Kolase Tribunnews/Suryamalang.com
kolase foto Arema berduka atas tragedi Kanjuruhan dan spanduk bertuliskan Usut Tuntas atas tragedi yang menelan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan bertebaran di sudut-sudut Kota Malang, Selasa (4/10/2022). Aremania mengancam akan turun ke jalan jika dalam waktu 7 hari tak ada tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua pihak kini menunggu kinerja Polri mengusut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa.

Aremania bereaksi keras, mereka meminta dalam waktu 7 hari harus ada tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Jika tidak ada nama yang menjadi tersangka pasca kericuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu malam kemarin (1/10/2022), Aremania akan turun ke jalan.

Aremania mengancam akan membuat Malang Raya membiru dengan aksi mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Aremania, sebagai sikap, agar kasus kericuhan yang terjadi di dalam laga Arema vs Persebaya dapat diusut tuntas.

Sebab, laga derbi Jawa Timur itu, menyebabkan 125 orang tewas, dan ratusan orang mengalami luka-luka.

Di sisi lain, beberapa penjuru di Malang Raya dipenuhi spanduk usut tuntas tragedi Kanjuruhan.

Berita Rekomendasi

Tak hanya spanduk dan banner, poster-poster soal tragedi di Stadion Kanjuruhan juga bertebaran di tembok dan tiang listrik di seluruh penjuru Kota Malang.

Bahkan di depan gedung DPRD Kota Malang ada spanduk bertuliskan 'Usut Tuntas Nyawa Terampas'.

Kalimat yang disampaikan dalam tulisan tersebut, merupakan pesan yang ingin disampaikan oleh Aremania atas insiden di Stadion Kanjuruhan.

Aremania Ancam Turun ke Jalan Jika Dalam Waktu 7 Hari Tak Ada Tersangka

Aremania memberikan jangka waktu selama tujuh hari kepada pemerintah dan kepolisian untuk bekerja.

Jika tidak ada nama yang menjadi tersangka pasca kericuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu malam kemarin (1/10/2022), Aremania akan turun ke jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Aremania, sebagai sikap, agar kasus kericuhan yang terjadi di dalam laga Arema vs Persebaya dapat diusut tuntas.

Sebab, laga derbi Jawa Timur itu, menyebabkan 125 orang tewas, dan ratusan orang mengalami luka-luka.

"Kami berikan batas waktu selama tujuh hari. Jika tidak ada yang jadi tersangka, atau tidak ada yang bertanggungjawab, kami akan turun ke jalan. Malang Raya membiru," ucap Ade Herawanto, seorang Aremania, Senin (3/10/2022).

Dia menyampaikan, banyaknya korban tewas dalam insiden tersebut merupakan duka mendalam yang dialami oleh arek-arek Malang.

Oleh sebab itu, Ade bersama dengan Aremania lainnya yang mengatasnamakan Aremania Menggugat akan melakukan somasi secara terbuka pada Selasa (4/10/2022).

Somasi ini akan ditunjukkan kepada Panpel pertandingan di laga Arema vs Persebaya, Kepolisian, PSSI dan PT LIB.

"Kami lakukan somasi bersama dengan teman-teman dari bantuan hukum Arema Menggugat. Somasi ini kami lakukan secara terbuka," ujarnya.

Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Lagi Boleh di Dalam Stadion?

Sementara itu, Ambon Fanda yang juga Aremania menyayangkan, hingga kini belum ada pihak-pihak yang mau bertanggungjawab atas insiden kericuhan di Stadion Kanjuruhan.

Dia berjanji, akan turun ke jalan, untuk menyampaikan aksi protes Aremania atas tragedi yang telah merenggut ratusan korban jiwa.

"Kami memberikan batas waktu tujuh hari. Kalau selama batas waktu itu tidak ada yang mau bertanggungjawab. Kami turun," tegasnya.

Spanduk Usut Tuntas Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bertebaran di Penjuru Malang Raya

Spanduk bertuliskan Usut Tuntas atas tragedi yang menelan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan bertebaran di beberapa sudut Kota Malang, Selasa (4/10/2022).

Tak hanya spanduk dan banner, poster-poster soal tragedi di Stadion Kanjuruhan juga bertebaran di tembok dan tiang listrik di seluruh penjuru Kota Malang.

Beberapa kalimat yang ditulis dalam spanduk dan poster itu di antaranya :

'Sepakbola Tidak Sebanding Dengan Nyawa'

'Mereka Pamit ke Orang Tua Nonton Sepakbola, Pulang Sudah Tidak Bernyawa'.

'Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan'.

Bahkan di depan gedung DPRD Kota Malang ada spanduk bertuliskan 'Usut Tuntas Nyawa Terampas'.

Kalimat yang disampaikan dalam tulisan tersebut, merupakan pesan yang ingin disampaikan oleh Aremania atas insiden di Stadion Kanjuruhan.

"Adanya spanduk itu merupakan gerakan kami Aremania. Kami ingin membuat seluruh gang di Malang Raya membuat spanduk usut tuntas," ucap Dadang Indarto, Aremania.

Dia mengatakan, bahwa spanduk tersebut merupakan suara dari Aremania agar insiden di Stadion Kanjuruhan dapat diusut sampai tuntas.

Sebab, dari kejadian tersebut menimbulkan banyak korban jiwa dari kalangan suporter Arema.

"Selain spanduk, kami juga menggelar doa bersama selama tujuh hari ini area Stadion Gajayana. Nanti di hari ke tujuh, kami gelar di Stadion Kanjuruhan," ujarnya.

Baca juga: SOSOK AKBP Ferli Hidayat, Kapolres Malang yang Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, Aremania kini mulai mengumpulkan data dan fakta di lapangan.

Data dan fakta inilah, yang nantinya akan dijadikan bukti nyata untuk pengambilan sikap Aremania ke depan.

Mereka menganggap, selama ini terjadi kesimpangsiuran data, terkait jumlah korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Hal ini menjadi sesuatu yang disesalkan oleh Aremania, mengingat, banyak Aremania yang meninggal dunia pasca insiden tersebut.

"Saat ini kami masih mengumpulkan data dan fakta yang ada. Itu sudah kami sampaikan kepada teman-teman Aremania yang lain," tandasnya.

Polri Periksa 29 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Masih Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Polri melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan 23 dari 29 orang yang diperiksa tersebut merupakan personel Polri.

Sementara itu, saksi lainnya merupakan panitia penyelenggara pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

"Saat ini sudah memeriksa para saksi sebanyak 29 orang, dengan perincian 23 dari anggota Polri yang langsung bertugas pada saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022), dilansir YouTube Kompas TV.

"Kemudian, ada enam orang saksi dari panitia penyelenggara dan beberapa saksi lainnya."

"Untuk pemeriksaan saksi dari panitia penyelenggara, tentunya akan dilanjutkan sampai besok," jelas Dedi.

Saat ini, tim investigasi bentukan Polri telah meningkatkan status dari kasus ini menjadi penyidikan.

Baca juga: Langkah Seribu Polri Penuhi Perintah Presiden Jokowi Cari Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dedi menyebut, Polri masih mengumpulkan alat bukti hingga meminta keterangan ahli sebelum menetapkan tersangka.

"Tim ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya.

"(Saat ini) masih mengumpulkan beberapa alat bukti, keterangan saksi sudah diminta, nanti tentu ada keterangan dari ahli."

"Pada saatnya kita akan menentukan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka," terang Dedi.

Polisi Dalami 6 Titik CCTV Tempat Paling Banyak Jatuhnya Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

Polri mendalami 6 titik CCTV yang menjadi tempat paling banyak jatuhnya korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa rekaman CCTV itu diambil dari 6 titik lokasi pintu keluar Stadion Kanjuruhan.

Lokasi itu diduga menjadi tempat paling banyak korban berjatuhan.

"Untuk labfor hari ini masih mendalami 6 titik CCTV, khususnya di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan pintu 13. Kenapa di 6 titik CCTV ini yang didalami oleh labfor karena dari hasil analisa sementara dinilai titik jatuhnya korban yang cukup banyak," kata Dedi dalam konferensi pers di Malang, Selasa (4/10/2022).

Dedi menuturkan bahwa pihaknya memerlukan ketelitian untuk memeriksa rekaman CCTV tersebut.

Sebaliknya, CCTV itu nantinya bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.

"Oleh karena itu, perlu ketelitian dan kehati-hatian juga dari Labfor agar nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti bagi penyidik sebelum penyidik nanti tentunya menetapkan tersangka terhadap seseorang," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Polwan Jadi Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Eks Atlet, Pangkat Terakhir Bintang 2

Lebih lanjut, Dedi menambahkan tim inafis Polri juga bekerja sama dengan Labfor untuk melakukan identifikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam maupun luar stadion Kanjuruhan.

"Tim ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, masih mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi juga sudah dimintai dan keterangan ahli kemudian ada pemeriksaan alat bukti lainnya seperti petunjuk, surat dan baru nanti pada saatnya kita akan menetapkan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka," tukasnya.

Polisi Tingkatkan Kasus Stadion Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi akan Serahkan Santunan bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Sejauh ini, sudah ada 28 anggota polisi yang diperiksa Inspektporat Khusus (Itsus) dan Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Suryamalang.com)

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas