Perkembangan Kasus Lukas Enembe: KPK Koordinasi dengan Forkopimda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.
Baca juga: Tokoh Pemuda Papua Minta KPK Jemput Paksa Jika Gubernur Lukas Enembe Kembali Mangkir
Lukas Enembe, kata Alex, turut menyertakan surat keterangan dokter maupun medical record.
"Itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter, baik yang dokter pribadi maupun medical record dan catatan medis dari dokter yang di Singapura. Betul berdasarkan keterangan itu, medical record dan ada kewajiban atau catatan dokter bahwa yang bersangkutan itu harus segera diperiksa karena periode tertentu secara rutin. Menurut medical record, itu harus diperiksa," kata dia.
Alex mengatakan bahwa hal tersebut memang menjadi pertimbangan KPK.
Namun, ia berharap Lukas Enembe dapat hadir terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kalau Lukas Enembe dari Jayapura untuk diperiksa di Singapura, artinya akan lakukan penerbangan yang cukup jauh, atau lebih jauh daripada ketika yang bersangkutan dari Jayapura ke Jakarta.
"Apakah harus di Singapura yang bersangkutan diperiksa? Sudah beberapa kali saya sampaikan bahwa kami periksa, kami lihat dahulu kondisi yang sebenarnya itu seperti apa, jantung, diabetes, atau penyakit yang lain," kata Alex.
Alex pun menegaskan bahwa di Indonesia juga tidak kekurangan dokter-dokter kompeten, seperti dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Saya sampaikan di Indonesia juga tidak kurang dokter yang ahli di bidang itu, di Cipto Mangunkusumo 'kan itu berkumpulnya para dokter yang hebat, termasuk di RSPAD," katanya.
Ia melanjutkan, "Kami bawa ke dokter-dokter paling hebat di sini dan kami bantarkan kalau memang yang bersangkutan itu harus dirawat, kami bantarkan sampai dokter menyatakan sembuh dan siap dilakukan pemeriksaan. Itu sebetulnya yang kami tawarkan ke yang bersangkutan."
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.
Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.