Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Kapolres Malang, Ramai Desakan Minta Kapolda Jatim Dicopot Imbas Tragedi Kanjuruhan

Tak puas hanya Kapolres Malang yang dicopot, banyak pihak meminta Kapolda Jatim juga dicopot imbas Tragedi Kanjuruhan, Mabes Polri bereaksi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Setelah Kapolres Malang, Ramai Desakan Minta Kapolda Jatim Dicopot Imbas Tragedi Kanjuruhan
Kolase Tribunnews
Kolase foto Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan tragedi Kanjuruhan. Tak puas hanya Kapolres Malang yang dicopot, banyak pihak meminta Kapolda Jatim juga dicopot imbas Tragedi Kanjuruhan, Mabes Polri bereaksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian hingga Aremania meminta Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta untuk dicopot dari jabatannya.

Hal ini menindaklanjuti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang telah mencopot jabatan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada Senin (3/10/2022).

Pencopotan AKBP Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang buntut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa dan ratusan suporter lainnya luka-luka.

Merespons desakan pencopotan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Mabes Polri bersuara.

Irjen Pol Nico Afinta juga tampil ke publik, menyampaikan permohonan maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Jenderal bintang dua itu meminta maaf karena ada kekurangan pada pengamanan di laga pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Sabtu kemarin.

Atas insiden ini, pihaknya dan segenap jajaran termasuk panitia pelaksana (panpel) laga beserta PSSI akan melakukan evaluasi untuk ke depannya.

Berita Rekomendasi

Evaluasi ini diharapkan bisa membuat pertandingan sepakbola menjadi aman dan nyaman.

Usai Kapolres Malang, Aremania Juga Minta Kapolda Jatim Dicopot

Aremania meminta Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta untuk dicopot dari jabatannya.

Hal ini menindaklanjuti, setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mencopot jabatan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada Senin (3/10/2022).

"Ya tuntutan kami akhirnya diijabahi, akhirnya Kapolres Malang, bersama dengan anggota Brimob dicopot," ucap Dadang Indarto, Aremania.

Meski demikian, Dadang mengatakan, bahwa mencopot jabatan, dan dipindah tugas bukanlah sebuah solusi.

Akan tetapi, penyebab kematian ratusan Aremania saat pertandingan Arema vs Persebaya juga harus diusut.

"Copot pindah tugas itu bukan solusi. Anehnya, kenapa aparat harus melakukan tindakan, sampai-sampai meregang nyawa Aremania," ujarnya.

Dadang menjelaskan, saat insiden terjadi, aparat menembakkan gas air mata secara serentak ke arah tribun ekonomi.

Hal ini yang menjadi penyebab, jatuhnya korban jiwa dari para suporter.

"Seorang bawah gak akan melakukan hal konyol tanpa ada arahan. Pimpinan pasti yang bertanggung jawab. Saat ini informasinya Kapolda sedang diperiksa. Semoga ada kejelasan," tandasnya.

Kolase foto Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Alfinta dan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.  Irjen Pol Nico Alfinta didesak dicopot buntut tewasnya ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan Malang. Nico Afinta, jenderal bintang dua itu diminta bertanggung jawab akibat insiden tersebut.
Kolase foto Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Alfinta dan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Irjen Pol Nico Alfinta didesak dicopot buntut tewasnya ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan Malang. Nico Afinta, jenderal bintang dua itu diminta bertanggung jawab akibat insiden tersebut. (Kolase Tribunnews)

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Didesak Dicopot Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta didesak dicopot buntut tewasnya ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan Malang.

Nico Afinta, jenderal bintang dua itu diminta bertanggung jawab akibat insiden tersebut.

"Sebagai Kapolda, Irjen Nico Afinta adalah penanggung jawab keamanan di wilayah Jawa Timur," kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Bambang Rukminto menuturkan insiden tewasnya 125 orang penonton melibatkan personel aparat kepolisian di bawah jajarannya. Termasuk, personel dari lintas Polres dan satuan kewilayahan.

"Jadi tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam event tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, ia menuturkan pernyataan prematur pasca insiden oleh Kapolda Irjen Pol Nico Afinta yang mengatakan bahwa aparat keamanan sudah melaksanakan prosedur tak bisa menjadi pembenaran.

"125 meninggal sia-sia dan menunjukan Kapolda tidak memiliki sense of crisis dan empati pada begitu banyaknya korban," ungkapnya.

"Insiden dalam pertandingan sepak bola sudah sering terjadi, tetapi tak mengakibatkkan korban yang semasif kali ini. 125 nyawa hilang itu bukan sekedar angka statistik tetapi fakta bahwa sistem manajemen pengamanan tidak dilakukan dengan baik," sambungnya.

Baca juga: Mantan Polwan Jadi Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Eks Atlet, Pangkat Terakhir Bintang 2

Menurutnya, hal tersebut terbukti dengan adanya penggunaan gas air mata yang disemprotkan pada penonton yang berada di tribun yang belum tentu melakukan kesalahan.

Sebaliknya, kata Bambang, Kapolda tidak bisa memastikan bahwa jajarannya melaksanakan Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa.

Karena itu, Irjen Pol Nico Afinta didesak harus dicopot.

"Sebagai perwujudan pelaksanaan Perkapolri 2/2022 tentang Pengawasan Melekat, Kapolri harus segera mencopor Irjen Nico Afinta dari jabatan Kapolda Jatim," jelasnya.

Di sisi lain, ia menuturkan bahwa 28 personel aparat di lapangan juga harus mendapat keadilan, bukan sekedar menjadi kambing hitam dari ketidakberesan sistem manejemen pengamanan event.

"Pencopotan Kapolda sebagai penanggung jawab keamanan ini tentu tak menghentilan investigasi soal penanggung jawab even, baik Panitia Pelaksana maupun PT LIB," pungkasnya.

Irjen Nico Afinta Didesak Dicopot, Polri: Keputusan Nanti Ada di Kapolri

Polri merespons desakan agar Irjen Nico Afinta dicopot buntut kasus tewasnya ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan Malang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya enggan berandai-andai terkait nasib Irjen Nico Afinta.

Sebaliknya, tim bentukan Kapolri masih melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

"Jadi rekan-rekan bahwa tim investigasi yang dibentuk oleh pak Kapolri ini bekerja semuanya berdasarkan fakta hukum. Kita tentunya tidak berandai-andai dan tentunya keputusan nanti ada di Pak Kapolri," kata Dedi dalam konferensi pers di Malang, Selasa (4/10/2022).

Ia menuturkan tim nantinya bakal menyampaikan hasil penyelidikan secara komprehensif. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Jadi kita tidak berandai-andai. Saya menyampaikan update dari hasil tim sidik, propam, itsus, itu saja yang bisa saya sampaikan," tukasnya.

Kapolda Jatim Sampaikan Permintaan Maaf

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyampaikan permintaan maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Irjen Nico meminta maaf karena ada kekurangan pada pengamanan di laga pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Sabtu kemarin.

"Saya sebagai Kapolda ikut prihatin, menyesal, sekaligus minta maaf di dalam proses pengamanan yang berjalan ada kekurangan," kata Nico dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022) yang ditayangkan di YouTube KompasTv.

Atas insiden ini, pihaknya dan segenap jajaran termasuk panitia pelaksana (panpel) laga beserta PSSI akan melakukan evaluasi untuk ke depannya.

"Ke depan kami akan melakukan evaluasi bersama-sama panitia pelaksana, kemudian PSSI,"

Evaluasi ini diharapkan bisa membuat pertandingan sepakbola menjadi aman dan nyaman.

"Sehingga harapannya pertandingan sepakbola ke depan, pertandingan sepakbola yang aman, nyaman dan bisa menggerakkan ekonomi," tuturnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memberikan keterangan terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur di RSUD Syaiful Anwar, Selasa (4/10/2022).
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memberikan keterangan terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur di RSUD Syaiful Anwar, Selasa (4/10/2022). (Dokumen Polda Jatim)

Irjen Nico mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap insiden yang memakan 125 korban tewas ini.

"Kami akan melakukan penegakan hukum bagi siapa saja yang bersalah, proses ini sedang berjalan."

"Dan paling terakhir kami meminta doa, agar semua permasalahan ini bisa kita selesaikan bersama. Ini kota kita, ini tempat kita," tuturnya.

Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Didesak Mundur, Buntut Pemakaian Gas Air Mata di Kanjuruhan

Meski situasi chaos usai pertandingan Arema melawan Persebaya Surabaya menjadi pemicu kerusuhan, pemakaian gas air mata oleh polisi tetap disoroti. Presiden K-Conk Mania, Jimhur Saros juga menuding polisi telah melanggar aturan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dan beberapa Peraturan Kapolri.

Karena itu, pentolan suporter Madura itu dengan tegas mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang menanggalkan jabatannya atau mundur.

Menurut Jimhur, penggunaan gas air mata telah memicu kepanikan massal dan berakibat jatuhnya ratusan korban meninggal dunia dalam laga Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Dan K-Conk Mania merupakan pendukung klub sepak bola Liga 1 Indonesia yaitu Madura United yang berasal dari Bangkalan. “Pertama, saya mengawali dengan ungkapan bela sungkawa sedalam-dalamnya, mengecam tindakan kekerasan dan anarkhis yang dilakukan TNI-Polri di stadion. Jadi, copot Kapolres Malang dan Kapolda Jawa Timur,” tegas Jimhur kepada SURYA, Minggu (2/10/2022).

Ia menerangkan, penggunaan gas air mata dilarang FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation. Pada Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Selain itu, lanjutnya, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

Kemudian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Baca juga: Jokowi Minta Tragedi Kanjuruhan Tuntas Kurang dari Satu Bulan, Aremania: 7 Hari Harus Ada Tersangka

Jimhur juga mendesak Propam Polri dan POM TNI memeriksa dugaan kekerasan di Stadion Kanjuruhan serta meminta Kompolnas segera memeriksa dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran kinerja anggota kepolisian.

Kerusuhan di Kanjuruhan itu kemudian menjadi tragedi memilukan karena mengakibatkan 125 korban meninggal (bukan 174 seperti pemberitaan sebelumnya).

“Pemerintah bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan hingga jatuhnya korban dan luka-luka. Jangan lupa, Ketum PSSI beserta jajaran pengurus harus mundur, karena mereka sudah gagal mengelola kompetisi dengan baik. Termasuk dirijen yang memimpin dengan lagu bernada rasis, jelas memprovokasi dan harus diusut tuntas,” pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Suryamalang.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas