Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Stategi Pengacara Agar Bharada E Bisa Bebas atau Hukuman Lebih Ringan

Saat persidangan nanti, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya bebas dari dakwaan

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Stategi Pengacara Agar Bharada E Bisa Bebas atau Hukuman Lebih Ringan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (5/10/2022) 

Sebagaimana diketahui, hari ini, Rabu (5/10/2022), Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bareskrim Polri juga melimpahkan para tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Totalnya 11 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum.

Tujuh tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.

Kemudian ada tiga tersangka yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas