Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dikawal Ketat

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dikawal Ketat
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Berdasarkan pantauan di kanal YouTube Kompas TV, tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah tiba di Gedung Kejagung pukul 11.43 WIB.

Keduanya datang menggunakan kendaraan taktis Brimob dan dikawal ketat petugas.

Ferdy Sambo dan Putri memakai baju tahanan dan terlihat langsung masuk ke Gedung Kejagung.

"Sudah ada dua tersangka yang masuk, saat ini kita nantikan sembilan tersangka lagi yang masih perjalanan," kata Valencia Trixie, Jurnalis Kompas TV.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menjelaskan soal penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung. 

Baca juga: Persiapan Ferdy Sambo Cs Hadapi Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Kuatkan Mental

Ia mengatakan, pihaknya menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Fadil menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi Selasa (4/10/2022) kemarin untuk diserahkan hari ini.

"Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini, verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.

Terkait barang bukti, Fadil tidak memberikan gambaran secara rinci apa saja yang akan diterima Jaksa Penuntut Umum dari pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Fadil menjelaskan, ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J.

Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka.

Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J, ada tujuh orang tersangka.

Sementara, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara tersebut.

Berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022).
Berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022). (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Total tersangka yang diserahkan hari ini terkait dua kasus tersebut adalah 11 orang.

"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," katanya.

"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuh Fadil.

Fadil menambahkan, para tersangka yang diserahkan kepolisian akan dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.

"Tujuan penahanan sebagaimana kami pernah jelaskan, bahwa untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," katanya.

Baca juga: Kejagung akan Tahan Ferdy Sambo dan Semua Tersangka Kasus Brigadir J, Ada 3 Lokasi Penahanan

Adapun rincian tempat penahanan para tersangka sesuai dengan hasil koordinasi Kejaksaan dengan Bareskrim. Untuk tersangka FS, HK, AN, ARA ditahan di Mako Brimob.

"Terhadap yang lain, CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE dan KM ditahan di Bareskrim, untuk PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," jelas Fadil, dilansir Kompas.com.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah ditetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas