Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Bakal Blak-blakan Hingga Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Bharada E siap menghadapi Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E akan menghadirkan saksi untuk menghadapnya.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Bharada E Bakal Blak-blakan Hingga Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Dok. Puspenkum Kejagung
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Baharada Rihard Eliezer atau Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). Bharada E bakal blak-blakan dan siap menghadapi Ferdy Sambo di pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera masuk pengadilan setelah para tersangkanya dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan.

Pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah menyiapkan strategi untuk bisa meringankan hukumannya atas perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya bisa bebas dari dakwaan.

"Target kita adalah bebas," katanya pada Rabu (5/10/2022).

Dalam persidangan nanti, pihak Bharada E akan menghadirkan beberapa saksi yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.

Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat meringankan tuntutan terhadap Bharada E.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Minta Maaf Kepada Orangtua Brigadir J, Kamaruddin: Sudah Terlambat

Di antara saksi-saksi tersebut, tidak ada yang berasal dari kepolisian.

Berita Rekomendasi

Terkait detail profil saksi-saksi yang akan dihadirkan, Ronny belum bisa menyampaikannya.

"Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," ujarnya.

Menurutnya, saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti untuk membuktikan Bharada E menembak Brigadir J di bawah perintah atasannya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Belum Terima Permintaan Maaf Langsung Ferdy Sambo

"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP). Salah satu fokusnya ya itu," ujarnya.

Ia menegaskan Bharada E akan terbuka dalam persidangan nanti.

"Klien saya akan terbuka," ucapnya.

Siap bertemu langsung Ferdy Sambo

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas