Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB dan Polisi yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Inilah daftar enam tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan di Malang, ketum PT LIB hingga anggota Polisi yang komando tembakkan gas air mata

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Daryono
zoom-in DAFTAR 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB dan Polisi yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Kompas TV (Achmad Ibrahim/Associated Press)
Inilah daftar enam tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan di Malang, ketum PT LIB hingga anggota Polisi yang komando tembakkan gas air mata 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Listyo Sigit menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan suporter Arema FC dan dua anggota Polri tewas.

Dikutip dari tayangan Breaking News Kompas Tv pada Kamis, (06/10/2022), malam, Kapolri Listyo Sigit menjelaskan jika para tersangka terjerat dugaan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealphaan.

Dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU RI tahun 2022, tentang keolahragaan.

"Pertama saudra Ir AHL (Ahmad Hadian Lukita) Direktur Utama PT LIB, dimana saya sudah sampaikan dia bertanggung jawab setiap stadion memiliki layak fungsi namun saat menunjuk syarat LIB, menggunakan rujukan tahun 2020," jelas Listyo Sigit.

Tersangka kedua Saudara AH, ketua pelaksana pertandingan.

Dimana pelaksaan dan koordinator pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ dituliskan, Panpel bertanggung jawab penuh terhadap kejadian.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dirut PT LIB Hingga Dua Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan, kemudian mengabaikan pihak keamanan dari kondisi kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over kapasitas.

BERITA REKOMENDASI

Tersangka ketiga yakni, SS, selaku security officer, dengan sangkaan pasal serupa.

Tersangka SS tidak membuat dokumen penilaian risiko.

SS juga bertanggung jawab untuk membuat penilaian risiko dan juga membiarkan steward tidak menjaga pintu gerbang selama pertandingan berakhir sehingga pintu tidak maksimal terbuka.

Tersangka keempat, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, yang bersangkutan mengetahui terkait peraturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.

Namun yang bersangkutan tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata.


"Kemudian, saudara H, Anggota Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan penembakan gas air mata." jelas Listyo Sigit.

Terakhir BSA, Kasat Samaptha Polres Malang, bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Selain itu, Kapolri juga menetapkan anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Terkait dengan temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggung jawaban etik. Tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah," lanjut Kapolri.

(Tribunnews.com/ Siti N)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas