Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Sanksi Teguran tertulis dari Bawaslu, KPU akan Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

Sanksi teguran tertulis ini buntut dari ulah KPU Daerah yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu atas penggunaan video call

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dapat Sanksi Teguran tertulis dari Bawaslu, KPU akan Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner KPU RI Idham Holik 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengaku akan meningkatkan kualitas penyelenggaran pemilu ke depannya usai mendapat sanksi teguran tertulis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sanksi teguran tertulis ini buntut dari ulah KPU Daerah yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu atas penggunaan video call pada saat verifikasi administrasi.

“Ke depan kami akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang,” ujar Angota KPU RI, Idham Holik, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah, Penggunaan Video Call dalam Verifikasi Administrasi Salahi Prosedur

Lebih lanjut, Idham mengatakan sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu punya kewenangan atributif dalam penyelenggaraan pemilu dan tentunya keputusan Bawaslu ini harus pihaknya hormati.

Ia juga mengatakan KPU akan lebih intens melakukan koordinasi dengan Bawaslu ke depannya agar lahirnya kesepahaman bersama antar dua lembaga penyelenggara ini dalam menyikapi tindakan-tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan pemilu.

“Ya sebagai penyelenggaraan pemilu kami menghormati pandangan hukum tersebut dan ya kami sesama penyelenggara tentunya lebih intensif dalam koordinasi sehingga terbentuk yang namanya mutual legal understanding atau pemahaman bersama,” jelas Idham.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Bawaslu memberikan sanksi teguran tertulis kepada KPU Daerah karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu atas penggunaan video call pada saat verifikasi administrasi.

Sanksi teguran tertulis ini, disebut Bawaslu, adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Komentar PAN Anies sebagai Capres NasDem: Pendaftaran KPU Masih Lama, KIB Santai Saja

Sanksi teguran tertulis dalam pandangan Bawaslu sangat beralasan. Sebab, dengan diberikannya sanksi teguran yang demikian, anggota KPU dalam menjalankan jabatannya menjadi lebih berhati-hati.

Kehati-hatian in juga disebut Bawaslu penting karena eksistensi jabatan yang ada di KPU merupakan jabatan yang rentan akan penyalahgunaan.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan melalu hasil pemeriksaan majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi kegiatan verifikasi administrasi oleh KPU Daerah terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan dan bertentangan dengan PKPU 4/2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas