Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Binomo

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Binomo
Tribunnews/JEPRIMA
Indra Kesuma atau Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo.

Hal itu berdasarkan sidang pembacaan amar tuntutan perkara Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022) malam.

Adapun Indra Kenz dihadirkan secara daring dari Rutan Salemba.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum Yommy Desatria dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Selain itu, Indra Kenz juga dijatuhkan hukuman denda Rp 10 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 12 bulan.

Baca juga: Hakim Heran Ada Mantan Afiliator Binomo yang Tak Jadi Tersangka Seperti Indra Kenz, Ini Jawab Polisi

"Kemudian menyatakan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Indea Kenz dinyatakan jaksa penuntut umum terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

Baca juga: Indra Kenz Sebut Kesombongannya Cuma Kepentingan Konten, Ungkap Penyesalannya pada Paris Pernandes

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Bahwa agenda selanjutnya pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tanggal 10 Oktober 2022," katanya.

Indra Kenz mengaku menyesal

Indra Kenz, terdakwa kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo, ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Saat dibesuk Paris Pernandes, Indra Kenz mengaku menyesal karena kontennya membuat orang lain mengalami kerugian.

Indra Kenz mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas