Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Suap Perpajakan

(KPK) diminta tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus dugaan suap perpajakan yang menjerat konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susestyo. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Suap Perpajakan
Ist
Sejumlah massa aksi menuntut KPK mengusut tuntas kasus suap perpajakan yang menjerat konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susestyo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2022). 

“Saya yang ditugaskan. Saya hubungi Agus, ketemu dulu di sekitar SCBD. Kadang di kantor. Paling banyak SCBD di coffee shop,” kata Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, Selasa (22/2/2022).

Dalam pertemuan dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, lanjut Yulmanizar, menagih soal komitmen fee pengurangan nilai pajak. 

Dia berujar, pihak Jhonlin Baratama meminta agar nilai wajib pajak diturunkan menjadi Rp10 miliar.

Sebagai upaya pengurangan pungutan, Ditjen Pajak meminta imbalan senilai Rp 40miliar. 

Hal ini merupakan fee untuk menurunkan nilai wajib pajak.

“Realisasi fee itu karena sudah lama Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali,” ucap Yulmanizar

Uang suap tersebut, dibayarkan menggunakan dolar Singapura. 

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim pemeriksa pajak diduga mendapat jatah senilai 3,5 juta dolar Singapura. 

Kemudian, dari jatah tersebut, sebesar 1,75 juta dolar Singapura diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak. 

Sisanya baru dibagi ke tim yang berjumlah empat orang. 

“Sekitar 437.000 dolar Singapura, sekitar Rp4 miliar per orang,” kata Yulmanizar.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas