KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Suap Perpajakan
(KPK) diminta tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus dugaan suap perpajakan yang menjerat konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susestyo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Nilai wajib pajak dari Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 sebesar Rp6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp19.049.387.750.
“Saya yang ditugaskan. Saya hubungi Agus, ketemu dulu di sekitar SCBD. Kadang di kantor. Paling banyak SCBD di coffee shop,” kata Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, Selasa (22/2/2022).
Dalam pertemuan dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, lanjut Yulmanizar, menagih soal komitmen fee pengurangan nilai pajak.
Dia berujar, pihak Jhonlin Baratama meminta agar nilai wajib pajak diturunkan menjadi Rp10 miliar.
Sebagai upaya pengurangan pungutan, Ditjen Pajak meminta imbalan senilai Rp 40miliar.
Hal ini merupakan fee untuk menurunkan nilai wajib pajak.
“Realisasi fee itu karena sudah lama Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali,” ucap Yulmanizar
Uang suap tersebut, dibayarkan menggunakan dolar Singapura.
Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim pemeriksa pajak diduga mendapat jatah senilai 3,5 juta dolar Singapura.
Kemudian, dari jatah tersebut, sebesar 1,75 juta dolar Singapura diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.
Sisanya baru dibagi ke tim yang berjumlah empat orang.
“Sekitar 437.000 dolar Singapura, sekitar Rp4 miliar per orang,” kata Yulmanizar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.