Penggunaan Video Call Dinyatakan Salahi Prosedur, KPU Akui Ada Beda Pandangan dengan Bawaslu
Anggota KPU RI Idham Holik mengaku adanya perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU terkait aturan klarifikasi data ganda.
Penulis: Danang Risdinato
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bawaslu RI menyatakan KPU Kabupaten/Kota bersalah atas penggunaan video call dalam proses klarifikasi data ganda keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 di tahap verifikasi administrasi.
Menanggapi putusan ini, Anggota KPU RI Idham Holik mengaku adanya perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU terkait aturan klarifikasi data ganda.
"Ada perbedaan pandangan. Kami di situasi yang demikian kami memandang pendekatan hukum progresif," kata Idham kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Idham menjelaskan dalam penyelenggaraan pemilu, KPU diberikan kewenangan untuk menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis. Selain itu penggunaan teknologi dalam proses tahapan pemilu tepatnya pada verifikasi administrasi juga sudah diatur.
Baca juga: Bawaslu Sebut Pelibatan Parpol dalam Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Tak Selaras dengan UU Pemilu
KPU pun dalam membuat aturan untuk proses klarifikasi di tahap verifikasi administrasi, mengakomodasi kemungkinan adanya situasi force majeure atau keadaan di luar kendali seperti bencana alam berupa banjir dan cuaca ekstrem.
Sehingga penggunaan teknologi informasi dilakukan demi dapat melakukan klarifikasi terhadap seseorang.
"Kalau kita mengacu tentang kelas verifikasi di undang-undang, KPU diberikan kewenangan luar biasa dalam mengatur jalannya verifikasi administrasi," katanya.
Kendati demikian KPU selaku penyelenggara pemilu tetap menghormati pandangan hukum Bawaslu.
"Sebagai penyelenggaraan pemilu kami menghormati pandangan hukum tersebut," tutup Idham.
Diketahui Bawaslu menyatakan berdasarkan 10 putusan Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota terbukti melakukan pelanggaran verifikasi administrasi pemilu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi, menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya lewat video call adalah tindakan tanpa dasar hukum atau kewenangan.
Baca juga: Bawaslu Kritisi Draf PKPU Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Soal Aturan Eks Terpidana
Proses klarifikasi data ganda keanggotaan parpol lewat video call tersebut dinilai bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.
Adapun temuan pelanggaran verifikasi administrasi tersebut tersebar di 10 Provinsi. Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).