PN Jaksel Bakal Fasilitasi Awak Media Berupa Monitor dan TV Pool untuk Meliput Sidang Ferdy Sambo Cs
PN Jakarta Selatan menyatakan siap jika memang nantinya ditunjuk sebagai tempat proses sidang untuk para tersangka pembunuhan Brigadir Brigadir J
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan siap jika memang nantinya ditunjuk sebagai tempat proses sidang untuk para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau (perkara, red) itu memang masuk ke PN Jaksel wajib kita selalu siap," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (6/10/2022).
PN Jakarta Selatan juga kata Haruno, akan menyiapkan fasilitas pendukung untuk para pengunjung sidang termasuk awak media yang meliput.
Masih kata Haruno, nantinya akan disediakan layar monitor serta sambungan Pool TV untuk memudahkan peliputan.
"Nanti dari media elektronik dengan TV Pool. Selebihnya ada (layar, red) monitor begitu," tutur Haruno.
Meski demikian, Haruno belum dapat memastikan apakah memang nantinya sidang akan digelar di PN Jakarta Selatan atau tidak.
Sebab penentuan tempat persidangan baru akan dilakukan setelah Kejaksaan melimpahkan berkas perkara beserta dakwaan ke PN Jakarta Selatan.
"Untuk alternatif ruang sidang sejauh ini belum ada arahan dri pimpinan. Jadi kami tidak berspekulasi ya, lihat perkembangan ke depan," tukasnya.
Sebelumnya, Lokasi sidang untuk para tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J secara garis besar hingga kini belum dapat dipastikan.
Meski kemungkinan proses pembuktian perkara itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun potensi untuk pindah lokasi persidangan masih bisa terjadi.
Hal itu mengingat kasus yang menjerat Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi serta para ajudan hingga pejabat Polri itu mendapat sorotan publik.
Baca juga: Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dikawal Ketat
Menyikapi hal itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, penetapan lokasi sidang baru akan dilakukan setelah Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara termasuk dakwaan ke pengadilan.
"Terkait dengan alternatif mengenai tempat sidang akan dipertimbangkan terlebih dulu, dan akan diputuskan pimpinan PN Jaksel usai pelimpahan berkas perkara," kata Djuyamto saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/10/2022).
Kendati jika memang nantinya sidang tersebut tetap digelar di PN Jakarta Selatan, Djuyamto memastikan kalau pihaknya siap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.