Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Tiga di Antaranya Polisi

Kapolri menetapkan 6 orang tersangka tragedi Kanjuruhan. 3 di antaranya adalah anggota kepolisian yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Tiga di Antaranya Polisi
KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Kapolri menetapkan 6 orang tersangka tragedi Kanjuruhan. 3 di antaranya adalah anggota kepolisian yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Enam tersangka tersebut mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

Diketahui, 3 anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Baca juga: Inilah Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan yang Baru Diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Mengutip Kompas.com, enam orang tersebut yakni:

Berita Rekomendasi

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR

2. AH selaku ketua panitia pelaksana

3. SS selaku security officer

4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss.

5. H yakni anggota Brimob Polda Jatim

6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang

Sebelumnya, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap 31 anggotanya.

Dari pemeriksaan itu Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan 20 anggota diantaranya menjadi terduga pelanggar.

"Atas dasar pemeriksaan dan pendalaman, 20 orang menjadi terduga pelanggar penembakan gas air mata dengan bukti yang cukup. Ke-20 itu terdiri dari, empat penjabat utama dari Polres Malang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS," kata Kapolri dikutip dari Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam.

"Perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personil yaitu AKBP AW dan AKP D, lalu atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak 3 personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," sebut Kapolri.

Langkah selanjutnya dalam kasus ini, lanjut Listyo Sigit, pihak yang berwenang akan melakukan proses pertanggung jawaban etik.

Kapolri juga menyampaikan bahwa jumlah terduga pelanggar masih bisa bertambah.

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com) (Kompas TV, Kiki Luqman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas