Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Tiga di Antaranya Polisi
Kapolri menetapkan 6 orang tersangka tragedi Kanjuruhan. 3 di antaranya adalah anggota kepolisian yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Enam tersangka tersebut mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
Diketahui, 3 anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Baca juga: Inilah Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan yang Baru Diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Mengutip Kompas.com, enam orang tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR
2. AH selaku ketua panitia pelaksana
3. SS selaku security officer
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss.
5. H yakni anggota Brimob Polda Jatim
6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang
Sebelumnya, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap 31 anggotanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.