Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Tiga di Antaranya Polisi
Kapolri menetapkan 6 orang tersangka tragedi Kanjuruhan. 3 di antaranya adalah anggota kepolisian yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
Dari pemeriksaan itu Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan 20 anggota diantaranya menjadi terduga pelanggar.
"Atas dasar pemeriksaan dan pendalaman, 20 orang menjadi terduga pelanggar penembakan gas air mata dengan bukti yang cukup. Ke-20 itu terdiri dari, empat penjabat utama dari Polres Malang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS," kata Kapolri dikutip dari Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam.
"Perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personil yaitu AKBP AW dan AKP D, lalu atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak 3 personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," sebut Kapolri.
Langkah selanjutnya dalam kasus ini, lanjut Listyo Sigit, pihak yang berwenang akan melakukan proses pertanggung jawaban etik.
Kapolri juga menyampaikan bahwa jumlah terduga pelanggar masih bisa bertambah.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com) (Kompas TV, Kiki Luqman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.