Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Tiga di Antaranya Polisi

Kapolri menetapkan 6 orang tersangka tragedi Kanjuruhan. 3 di antaranya adalah anggota kepolisian yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Tiga di Antaranya Polisi
KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Kapolri menetapkan 6 orang tersangka tragedi Kanjuruhan. 3 di antaranya adalah anggota kepolisian yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Enam tersangka tersebut mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

Diketahui, 3 anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Baca juga: Inilah Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan yang Baru Diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Mengutip Kompas.com, enam orang tersebut yakni:

Berita Rekomendasi

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR

2. AH selaku ketua panitia pelaksana

3. SS selaku security officer

4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss.

5. H yakni anggota Brimob Polda Jatim


6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang

Sebelumnya, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap 31 anggotanya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas