Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PERNYATAAN Lengkap Susi Pudjiastuti seusai Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam

Eks Menteri KKP, Susi Pudjiastuti menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in PERNYATAAN Lengkap Susi Pudjiastuti seusai Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam
TRIBUN/HO/DOK MOLA TV
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi PUdjiastuti saat berbincang secara virtual dengan legenda Tinju dunia Mike Tyson dalam acara Mola Living Live di Jakarta, Jumat (2/10/2020). Diketahui Susi Pudjiastuti menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam. 

TRIBUNNEWS.COM - Susi Pudjiastuti menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut memenuhi pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Jumat (7/10/2022).

Seusai menjalani pemeriksaan, Susi Pudjiastuti memberikan pernyataan.

Dalam pernyataannya tersebut juga diungkap soal salah satu tugas daripada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni perlindungan pada petani garam.

Termasuk menjaga stabilitas harga hasil produksi garam para petani.

Lantas berikut pernyataan lengkapnya:

Saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi harus datang," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Berita Rekomendasi

Pihaknya juga mengatakan kehadiran dirinya sebagai saksi juga termasuk untuk memberikan pandangan saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri KKP dulu.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Sebut Pemeriksaannya soal Kasus Impor Garam Hal Biasa: Kok Kawan-kawan Heboh Banget

"Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana (alur) garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi, Ya tentu saya ingin berpartisipasi dan ikut serta menjernihkan, memberikan pendapat dan pandangan dengan apa yang saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan."

Pihaknya  mengatakan dii Kementerian Kelautan dan Perikanan ada tugas perlindungan para petani garam, yang diamanatkan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2016.

"Kita wajib melindungi para petani garam, melindungi harga (hasil produksi garam), para petani berproduksi lebih baik, lebih banyak dan dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya," lanjutnya.

"Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini ."

"Terakhir kalau ada orang-orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani garam tentunya itu harus mendapatkan atensi dan tentunya hukuman yang setimpal karena merugikan petani," ungkpanya lagi.

Baca juga: Diperiksa di Kasus Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Hal Biasa, Kok Kayaknya Heboh Banget Sih

Praktik tersebut apabila betul dilakukan, menurut Susi dapat merugikan petani garam.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas