PERNYATAAN Lengkap Susi Pudjiastuti seusai Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam
Eks Menteri KKP, Susi Pudjiastuti menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Susi Pudjiastuti menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut memenuhi pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Jumat (7/10/2022).
Seusai menjalani pemeriksaan, Susi Pudjiastuti memberikan pernyataan.
Dalam pernyataannya tersebut juga diungkap soal salah satu tugas daripada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni perlindungan pada petani garam.
Termasuk menjaga stabilitas harga hasil produksi garam para petani.
Lantas berikut pernyataan lengkapnya:
Saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi harus datang," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas.com, Jumat (7/10/2022).
Pihaknya juga mengatakan kehadiran dirinya sebagai saksi juga termasuk untuk memberikan pandangan saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri KKP dulu.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Sebut Pemeriksaannya soal Kasus Impor Garam Hal Biasa: Kok Kawan-kawan Heboh Banget
"Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana (alur) garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi, Ya tentu saya ingin berpartisipasi dan ikut serta menjernihkan, memberikan pendapat dan pandangan dengan apa yang saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan."
Pihaknya mengatakan dii Kementerian Kelautan dan Perikanan ada tugas perlindungan para petani garam, yang diamanatkan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2016.
"Kita wajib melindungi para petani garam, melindungi harga (hasil produksi garam), para petani berproduksi lebih baik, lebih banyak dan dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya," lanjutnya.
"Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini ."
"Terakhir kalau ada orang-orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani garam tentunya itu harus mendapatkan atensi dan tentunya hukuman yang setimpal karena merugikan petani," ungkpanya lagi.
Baca juga: Diperiksa di Kasus Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Hal Biasa, Kok Kayaknya Heboh Banget Sih
Praktik tersebut apabila betul dilakukan, menurut Susi dapat merugikan petani garam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.