Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Polisi Ungkap Ancaman Pidana Penjara Baim Wong dan Paula Verhoeven Buntut Konten Prank KDRT

Nurma Dewi menjelaskan Baim Wong dianggap telah melanggar Pasal 220 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Paula melanggar Pasal 36 dan 45 UU ITE

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan selebriti Baim Wong-Paula Verhoeven terancam pidana penjara 1,2 tahun dan 12 tahun akibat konten prank laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kantor Polisi yang mereka unggah di laman youtube beberapa waktu yang lalu. 

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Jumat 7/10/2022) di depan gedung polres Jakarta Selatan. 

"Berdasarkan peraturan tersebut maka Baim Wong diancam pidana 1,2 tahun sementara Paula Verhoeven diancam pidana 12 tahun," ujarnya.

Nurma Dewi menjelaskan Baim Wong dianggap telah melanggar Pasal 220 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Paula melanggar Pasal 36 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 220 KUHP itu berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Pasal 36 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 45 UU ITE berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyakRp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berita Rekomendasi

Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Nurma Dewi mengatakan ancaman pidana itu berdasarkan laporan yang telah diajukan oleh masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Selatan

Seperti diberitakan sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia telah melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022). 

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong.

Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Dilaporkan Sahabat Polisi

Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.

Polisi: Bisa Kena Pidana Laporan Palsu

Polisi menyebut meski cuma konten, perbuatan keduanya bisa dikenakan pidana lantaran dianggap membuat laporan palsu.

"Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurna Dewi saat dihubungi, Senin (3/10/2022).

Nurma menambahkan, Baim Wong dan Paula bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main," ucap Nurma.

Sebelumnya, Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapat kritikan hingga kecaman dari sejumlah seleb. 

Tak lain karena konten prank yang dibuat Baim Wong bersama sang istri, Paula Verhoeven

Dalam video tersebut, Baim Wong melakukan KDRT hingga Paula Verhoeven datang menemui polisi.

Video prank KDRT diunggah dalam YouTube Baim Paula pada Sabtu (1/10/2022) pukul 21.00 WIB.

Namun belum ada satu hari, video tersebut sudah di-takedown pada Minggu (2/10/2022) pukul 14.30 WIB.

Respon Kapolsek Kebayoran Lama

Kapolsek Kebayoran Lama, Febriman Sarlase membenarkan sekaligus mengkonfirmasi adanya aksi prank yang dibuat Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.

Febriman pun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aksi prank Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut.

"Memang kejadian itu benar adanya, nanti kita sampaikan ke pimpinan untuk petunjuk lebih lanjut," kata Febriman," dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (2/10/2022).

"Apa tindakan yang akan dilakukan sesudah kejadian ngeprank di kantor polisi."

"Nanti kita minta petunjuk dengan pimpinan apa langkah selanjutnya," sambungnya.

Febriman mengatakan banyak aduan dari masyarakat atas konten prank KDRT yang dibuat Baim dan Paula.

"Betul memang anggota kita sudah sesuai menerima laporan dari masyarakat," tjelas Febriman.

"Ternyata saudara Baim dan Paula melakukan prank terhadap anggota kita," lanjutnya.

Febriman juga menilai aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven itu tidak seharusnya dilakukan.

Mengingat mereka berdua adalah publik figur. 

"Ya kaget lah, sebagai publik figur sebetulnya tidak boleh melakukan hal yang begitu di kantor kepolisian," tuturnya.

Diketahui, video prank KDRT yang diunggah Baim berjudul 'BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM, nonton video ini sebelum di take down'.

Dalam video itu, Paula Verhoeven membawa kamera tersembunyi sembari berbicara dengan seorang petugas di kantor polisi.

Paula menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan KDRT dari Baim Wong dan hendak membuat laporan.

Sementara Baim berada di dalam mobil sambil memantau aksi prank istrinya sembari sesekali tertawa.(Alboin Samosir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas