Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Polisi Ungkap Ancaman Pidana Penjara Baim Wong dan Paula Verhoeven Buntut Konten Prank KDRT

Nurma Dewi menjelaskan Baim Wong dianggap telah melanggar Pasal 220 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Paula melanggar Pasal 36 dan 45 UU ITE

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan selebriti Baim Wong-Paula Verhoeven terancam pidana penjara 1,2 tahun dan 12 tahun akibat konten prank laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kantor Polisi yang mereka unggah di laman youtube beberapa waktu yang lalu. 

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Jumat 7/10/2022) di depan gedung polres Jakarta Selatan. 

"Berdasarkan peraturan tersebut maka Baim Wong diancam pidana 1,2 tahun sementara Paula Verhoeven diancam pidana 12 tahun," ujarnya.

Nurma Dewi menjelaskan Baim Wong dianggap telah melanggar Pasal 220 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Paula melanggar Pasal 36 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 220 KUHP itu berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Pasal 36 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 45 UU ITE berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyakRp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BERITA REKOMENDASI

Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Nurma Dewi mengatakan ancaman pidana itu berdasarkan laporan yang telah diajukan oleh masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Selatan

Seperti diberitakan sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia telah melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022). 

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong.

Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.


Dilaporkan Sahabat Polisi

Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas