VIDEO Polisi Ungkap Ancaman Pidana Penjara Baim Wong dan Paula Verhoeven Buntut Konten Prank KDRT
Nurma Dewi menjelaskan Baim Wong dianggap telah melanggar Pasal 220 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Paula melanggar Pasal 36 dan 45 UU ITE
Editor: Srihandriatmo Malau
Mengingat mereka berdua adalah publik figur.
"Ya kaget lah, sebagai publik figur sebetulnya tidak boleh melakukan hal yang begitu di kantor kepolisian," tuturnya.
Diketahui, video prank KDRT yang diunggah Baim berjudul 'BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM, nonton video ini sebelum di take down'.
Dalam video itu, Paula Verhoeven membawa kamera tersembunyi sembari berbicara dengan seorang petugas di kantor polisi.
Paula menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan KDRT dari Baim Wong dan hendak membuat laporan.
Sementara Baim berada di dalam mobil sambil memantau aksi prank istrinya sembari sesekali tertawa.(Alboin Samosir)
Berita Rekomendasi