Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Polisi Ungkap Ancaman Pidana Penjara Baim Wong dan Paula Verhoeven Buntut Konten Prank KDRT

Nurma Dewi menjelaskan Baim Wong dianggap telah melanggar Pasal 220 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Paula melanggar Pasal 36 dan 45 UU ITE

Editor: Srihandriatmo Malau

Tak lain karena konten prank yang dibuat Baim Wong bersama sang istri, Paula Verhoeven

Dalam video tersebut, Baim Wong melakukan KDRT hingga Paula Verhoeven datang menemui polisi.

Video prank KDRT diunggah dalam YouTube Baim Paula pada Sabtu (1/10/2022) pukul 21.00 WIB.

Namun belum ada satu hari, video tersebut sudah di-takedown pada Minggu (2/10/2022) pukul 14.30 WIB.

Respon Kapolsek Kebayoran Lama

Kapolsek Kebayoran Lama, Febriman Sarlase membenarkan sekaligus mengkonfirmasi adanya aksi prank yang dibuat Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.

Febriman pun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aksi prank Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut.

Berita Rekomendasi

"Memang kejadian itu benar adanya, nanti kita sampaikan ke pimpinan untuk petunjuk lebih lanjut," kata Febriman," dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (2/10/2022).

"Apa tindakan yang akan dilakukan sesudah kejadian ngeprank di kantor polisi."

"Nanti kita minta petunjuk dengan pimpinan apa langkah selanjutnya," sambungnya.

Febriman mengatakan banyak aduan dari masyarakat atas konten prank KDRT yang dibuat Baim dan Paula.

"Betul memang anggota kita sudah sesuai menerima laporan dari masyarakat," tjelas Febriman.

"Ternyata saudara Baim dan Paula melakukan prank terhadap anggota kita," lanjutnya.

Febriman juga menilai aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven itu tidak seharusnya dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas