Bambang Widjojanto Tantang KPK Buka Gelar Perkara Formula E ke Publik
Bambang Widjojanto (BW) menantang Ketua KPK Firli Bahuri cs untuk membuka rekaman ekspose atau gelar perkara kasus dugaan korupsi Formula E ke publik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menantang Ketua KPK Firli Bahuri cs untuk membuka rekaman ekspose atau gelar perkara kasus dugaan korupsi Formula E ke publik.
"Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di Pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu. Hari ini diantara penegak hukum trust publik kepada KPK itu rendah," kata BW dalam webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).
Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK lewat membuka akses informasi.
Baca juga: Saut Situmorang Pertanyakan Pasal Apa yang akan KPK Kenakan ke Anies Baswedan di Kasus Formula E
BW berharap KPK membuka akses informasi tersebut.
Dia akan sangat mengapresiasi KPK jika berani membuka rekaman ekspose penyelidikan Formula E ke publik.
Ia menilai hal itu juga akan menguntungkan KPK supaya publik tidak berpikir macam-macam lagi.
"Kalau itu bisa dibuka mungkin kemudian kita tidak menduga-duga, mensinyalir, menuduh dan macam-macam. Ini yang juga menarik untuk dikemukakan. Jadi, saya tidak memperdebatkan Pasal mana yang akan dikenakan, saya memperdebatkan prosesnya," kata BW.
"Prosesnya itu justified dan bisa meyakini sebagai upaya untuk menegakkan hukum atau menggunakan justifikasi untuk mendelegitimasi proses yang seharusnya penegakkan hukum ditujukan untuk mewujudkan kewenangan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi," dia menambahkan.
BW yang juga mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini lantas menyentil perbedaan sikap antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto terhadap Formula E.
"Jadi kalau Pak Alex Marwata, itu ingin membukanya keren tuh, tapi apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar. Dan saya memberikan dasar justifikasinya Pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on mari buka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui telah melakukan gelar perkara dalam penyelidikan Formula E di Jakarta.
Ekspose merupakan hal lazim yang biasa dilakukan KPK dalam penyelidikan terbuka.
Ekspose dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.
Hasilnya, perkara Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan alias belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/10/2022).
Ali mengatakan pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut.
Semua peserta ekspose, lanjut dia, mempunyai kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.
Pernyataan Ali dimaksud merupakan konter terkait tudingan perihal paksaan meningkatkan status Formula E ke tahap penyidikan dan menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka.