Saut Situmorang Pertanyakan Pasal Apa yang akan KPK Kenakan ke Anies Baswedan di Kasus Formula E
Saut Situmorang mempertanyakan pasal apa yang akan dikenakan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan apabila ia terjerat di kasus dugaan korupsi Formula E.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan pasal apa yang akan dikenakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan apabila ia terjerat di kasus dugaan korupsi Formula E.
Mulanya, pimpinan KPK periode 2015-2019 itu memaparkan bagaimana proses di internal komisi antikorupsi dalam suatu gelar perkara atau ekspose.
"Ketika penyelidik (KPK) mau paparan kita sedang membayangkan kalau mereka mau lagi bahas formula E, itu sebenarnya jaksa sudah bisa membayangkan pasal berapa nih, 'Pak Anies nih gue kenain pasal berapa nih?'," kata Saut Situmorang dalam webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).
"Itu jaksa sudah membayangkan tuh, penyidik meyakinkan, penyelidik meyakinkan, meyakinkan penyidik ya, penyelidik kan yang lapor, jadi ada jaksa di situ, terus ada penyidik, mereka sudah nilai, segala teori keluar," imbuhnya.
Saut Situmorang lantas membela Anies Baswedan lantaran KPK hingga kini belum bisa mendapatkan adanya kerugian negara di kasus ini.
Mantan Staf Ahli Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Badan Intelijen Negara (BIN) itu pun merasa bingung dengan penyelidikan yang dilakukan KPK ini.
Menurut Saut Situmorang, Anies Baswedan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.
"Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini Pak Anies mau dikenakan pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya, terbuka, Pak Anies ini mau dikenakan pasal berapa? Kerugian negara enggak ada," katanya.
"Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa? dan dikenakan pasal berapa?" ujar Saut Situmorang.
Sebagaimana diisukan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Firli disebut berkeinginan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.
Teranyar, Anies Baswedan telah dideklarasikan Partai NasDem sebagai capres 2024.
Dalam ekspose yang digelar Rabu (28/9/2022), Firli yang memimpin forum berusaha meyakinkan para peserta ekspose baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntut.
Firli disebut turut mengingatkan bahwa KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana Pasal 40 UU KPK ketika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti.
Baca juga: Forum Advokat Minta Dewas KPK Tindak Tegas Firli soal Dugaan Jegal Anies lewat Kasus Formula E