Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Tahap 5 Cair Mulai Besok, Cek Penerima di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BSU tahap 5 akan disalurkan besok, Senin (10/10/2022). Data penerima BSU tahap 5 bisa dicek melalui kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in BSU Tahap 5 Cair Mulai Besok, Cek Penerima di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
freepik
Ilustrasi uang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 akan mulai dicairkan pemerintah besok, Senin (10/10/2022). Pengecekan data penerima BSU tahap 5 dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melanjutkan penyaluran BSU ke tahap 5.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 rencananya akan disalurkan mulai awal minggu depan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan penyaluran BSU tahap 5 akan dimulai besok Senin (10/10/2022).

"InsyaAllah (BSU tahap 5) Senin sudah mulai bisa kita cairkan," ungkap Anwar pada Sabtu (8/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

BSU tahap 5 akan diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Data penerima BSU tahap 5 sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Minggu Depan, Ini Cara Cek di kemnaker.go.id

Penerima BSU tahap 5 dapat melakukan pengecekan data melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berita Rekomendasi

Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker

Cek Penerima BSU Tahap Kedua yang Cair Minggu Depan, Klik kemnaker.go.id
Cek Penerima BSU tahap 5, Klik kemnaker.go.id (IG @Kemnaker)

1. Cek website kemnaker.go.id atau LINK INI

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun;

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda;

5. Klik login ke akun Kemnaker;

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas