Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua FKMTI Budiardjo Usulkan Adanya Perpu Ad Hoc Peradilan Pertanahan untuk Berantas Mafia Tanah

FKMTI berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bisa melakukan percepatan memberantas mafia tanah.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua FKMTI Budiardjo Usulkan Adanya Perpu Ad Hoc Peradilan Pertanahan untuk Berantas Mafia Tanah
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Budiardjo berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal Hadi Tjahjanto bisa hadirkan percepatan berantas mafia tanah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Budiardjo berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bisa melakukan percepatan memberantas mafia tanah.

Budi menuturkan selama 100 hari kepemimpinan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN sudah cukup progresif dibandingkan menteri sebelumnya.

Tapi menurutnya, itu tidaklah cukup.

Hadi Tjahjanto diharapkan bisa kerja sama dengan pemerintah hadirkan perpu ad hoc peradilan pertanahan.

"Kalau kita bandingkan dengan menteri sebelumnya kita akui progresnya sudah bagus. Tapi kalau tidak ada percepatan dan out of the box, masalah mafia tanah ini tidak akan selesai. Kami mendorong Menteri ATR/BPN untuk bekerja sama dengan pemerintah membuat perpu ad hoc peradilan tanah," kata Budi kepada Tribunnews.com di Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).

Baca juga: Ketua FKMTI: Tidak Ada Jaminan Punya SHM Bebas dari Mafia Tanah

Menurut penuturannya, gagasan tersebut sudah disampaikan Menteri ATR/BPN sebelumnya, Sofyan Djalil.

Berita Rekomendasi

Budi berharap Menteri ATR/BPN yang baru bisa menerima masukannya tersebut.

"Kami berharap dia sudah menyentuh sistem, bukan seperti sekarang. Kita sudah menawarkan sistem tersebut kepada menteri sebelumnya, mudah-mudah menteri yang baru ini menerima," katanya.

Menurutnya hadirnya Perpu ad hoc peradilan pertanahan ini mendesak untuk dibuat.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Sebut Ada Lima Oknum Mafia Tanah Rugikan Masyarakat

Jika tidak, masalah pertanahan tidak akan bisa selesai.

"Membuat Perpu ad hoc hadirkan peradilan tanah mau tidak mau harus dibuat, kalau tidak mau 100 tahun pun tidak akan selesai konflik pertanahan ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas