Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beda Talak 1, 2, dan 3, Dilengkapi 6 Alasan Jatuhnya Talak dari Suami kepada Istri

Beda talak 1, 2, dan 3. Talak adalah lepasnya ikatan pernikahan atau cerai. Berikut ini 6 alasan jatuhnya talak dari suami kepada istri.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Beda Talak 1, 2, dan 3, Dilengkapi 6 Alasan Jatuhnya Talak dari Suami kepada Istri
freepik
ilustrasi talak/perceraian. Simak perbedaan talak 1, 2, dan 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perbedaan talak satu, dua, dan tiga.

Talak artinya melepaskan ikatan.

Menurut istilah, talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak.

Hukum talak adalah makruh, karena talak merupakan perbuatan halal namun sangat dibenci oleh Allah SWT.

Adapun bilangan talak maksimal tiga kali, dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam untuk SMA kelas XII oleh Husni Thoyar dalam aplikasi BSE.

Dalam talak satu dan dua masih diperbolehkan rujuk, sementara talak tiga mewajibkan syarat tertentu untuk bisa rujuk.

Baca juga: Rizky Billar Talak Lesti Kejora, Sebelumnya Tutup Mulut Istri karena Ogah Didengar Ribut oleh Mertua

Talak satu dan dua

Rekomendasi Untuk Anda

Talak satu dan dua disebut talak Raj'i, yaitu talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi.

Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya.

Dalam talak satu dan dua ini, suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.

Talak bain sughra juga termasuk dalam talak satu dan dua.

Bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri).

Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya.

Talak Tiga

ilustrasi talak/perceraian
ilustrasi talak/perceraian (freepik)

Talak tiga disebut talak bain kubro.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas