Mamat Alkatiri Minta Maaf, Pihak Hillary Brigitta: Perdamaian Terbuka
Komika Mamat Alkatiri telah meminta maaf secara terbuka kepada anggota Komisi I DPR RI, Hillary Brigitta Lasut soal dugaan pencemaran nama baik.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Tapi tentunya tidak ada niat tujuan maksud dari saya utk menyerang kak Hillary secara personal. Yang saya lakukan disitu adalah mengkritik closing statement dari kak Hillary Brigitta Lasut yang diundang sebagai anggota DPR RI," ucapnya.
"Jadi tidak ada kritik, cacian, atau makian yang ditujukan kepada pribadi atau personal kak Hillary, itu ditujukan ke closinh statement atau opini kak Hillary," sambungnya.
Meski begitu, Mamat tetap meminta maaf atas apa yang sudah terjadi hingga Hillary membuat laporan polisi.
"Tapi sebagai manusia, sebagai laki-laki saya merasa perlu meminta maaf kepada orang lain ketika orang itu tersinggung atas kata-kata dan perbuatan saya. Untuk itu saya sekali lagi meminta maaf kepada yang sebesar-besarnya kak Hillary Brigitta Lasut atas kata-kata yang membuat kak Hillary tersinggung," ucapnya.
Polda Metro Jaya Terima Laporan Brigitta
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Komika Mamat Alkatiri terhadap anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta.
Baca juga: Mamat Alkatiri Sampaikan Permohonan Maaf kepada Anggota DPR RI, Hillary Brigitta Lasut
Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
"Iya benar, kita telah menerima laporan terhadap komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Zulpan menerangkan laporan itu dilayangkan karena Mamat diduga mencemarkan nama baik pelapor saat menghadiri suatu acara talkshow di Jakarta Barat.
Saat itu, Mamat disebut melakukan roasting kepada korban menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor mengunkan kata yang kurang sopan seperti kata tai dan goblok. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," jelasnya.
Zulpan menambah bahwa saat ini dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Pasalnya 310 KUHP pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Baca tanpa iklan