PN Jakarta Selatan Pastikan Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Keluar Malam ini Lewat Website Pengadilan
(PN) Jakarta Selatan memastikan jadwal sidang untuk para tersangka kasus tewasnya Brigadir J akan keluar paling lambat, Senin (10/10/2022) malam nanti
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Dalam persidangan nanti, seluruh tersangka, termasuk Ferdy Sambo akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Tetapi pihak PN Jakarta Selatan belum memastikan penempatan seluruh tersangka di dalam sel. Termasuk apakah sel Ferdy Sambo dipisah dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakimnya," kata Saut.
Adapun nama-nama hakim dalam persidangan kasus ini akan ditentukan pada hari yang sama dengan pelimpahan surat dakwaan ke PN Jakarta Selatan.
Jika pelimpahan berkas dilaksanakan pada hari ini, maka nama-nama Majelis Hakim dapat dilihat di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada malam ini.
"Keluar hari ini (nama-namanya). Tapi dia perlu sinkron dari website kita."
Sebagai informasi, hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan surat dakwaan kasus ini kepada PN Jakarta Selatan.
"Diusahakan jam tiga (sore)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, pada Senin (10/10/2022).
Terdapat berkas perkara dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang akan dilimpahkan, yaitu: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Selai itu, ada pula berkas perkara dari tujuh tersangka obstruction of justice dalam penanganan perkara tersebut, yaitu: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.