TGIPF Kanjuruhan: Kami Tidak Akan Intervensi Polisi
TGIPF Kanjuruhan menegaskan tim tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Rhenald Kasali menegaskan tim tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Rhenald Kasali mengatakan TGIPF tidak hanya fokus pada kasus fisik di Kanjuruhan.
Pihaknya ke depan akan memberikan rekomendasi secara nasional.
"Jadi bukan sekadar masalah hukum menghukum. Karena tentunya pihaknya banyak di sini," kata Rhenald Kasali di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (10/10/2022).
"Jadi kami tidak akan mengintervensi polisi, polisi tidak mengintervensi yang sudah lembaga lain lakukan. Tapi yang ingin kita lakukan adalah mencari akar masalahnya supaya tidak terjadi lagi terulang di stadion lain," lanjut dia.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena di antaranya hampir setiap minggu pertandingan sepakbola di Indonesia menelan korban jiwa meskipun tidak sebesar Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Terkait Tragedi Kanjuruhan, 31 Anggota Polri Diperiksa, 20 di Antaranya Diduga Langgar Etik
"Dan kalau stadionnya, cara penanganannya seperti ini, pasti akan muncul lagi di tempat lain dalam jumlah yang sama. Maka perhatian TGIPF ini adalah mengubah, memperbaiki peradaban budaya sepakbola supaya nyaman, aman, dan menyenangkan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: SOSOK Kombes Budi Hermanto, Kapolresta Malang Pimpin Sujud, Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan
Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri.
Mereka adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ucapnya.
Kronologis kejadian menurut polisi
Baca tanpa iklan