VIDEO Kata KPK: Istri dan Anak Lukas Enembe Boleh Tolak Bersaksi Tapi Tak Boleh Mangkir Panggilan
KPK meminta Yulce Wenda (istri) dan Astract Bona Timoramo memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe secara hukum boleh menolak menjadi saksi.
Namun, penolakan hanya boleh dilakukan di hadapan penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan hal itu, Senin (10/10/2022).
Atas dasar itu, KPK meminta Yulce Wenda (istri) dan Astract Bona Timoramo (anak) memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi Lukas Enembe.
Namun, keduanya mangkir dari panggilan KPK.
"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga."
"Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata Ali Fikri.
Pernyataan Ali Fikri ini menanggapi permintaan kuasa hukum anak dan istri Lukas yang menolak menjadi saksi di KPK.
Menurut Ali, penolakan tersebut keliru.
Lagi pula, Ali menegaskan para saksi tak harus didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan.
"Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum," ujar Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik akan mempertimbangkan upaya hukum lain agar dapat menghadirkan anak dan istri Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribun-Papua.com/Tribunnews.com)
Namun, apabila keduanya sukarela hadiri pemeriksaan, maka upaya hukum itu akan diurungkan tim penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.