24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ada Tambahan Cuti Bersama dari Kemenag
24 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Ada tambahan cuti bersama dari Kemenag untuk perayaan Hari Raya Nyepi.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar 24 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pemerintah telah memperbarui daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menteri Kemenko PMK, Muhadjir Effendy, dalam penandatanganan SKB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023, yang disiarkan melalui YouTube KemenkoPMK, Selasa (11/10/2022) siang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 1066 tahun 2022 dan Nomor 03/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PanRB.
"Untuk libur nasional ditetapkan sejumlah 15 hari," kata Muhadjir.
![ILUSTRASI kalender - Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-kalender-maning.jpg)
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
- 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 M
- 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 18 Februari 2023: Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw
- 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- 1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.