Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Anggota Polisi Hingga Pihak Aviasi Diperiksa Dugaan Gratifikasi Kasus Private Jet Brigjen Hendra

Bareskrim Polri memeriksa 8 anggota polisi hingga pihak aviasi dalam dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi di kasus private jet Hendra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 8 Anggota Polisi Hingga Pihak Aviasi Diperiksa Dugaan Gratifikasi Kasus Private Jet Brigjen Hendra
Kolase Tribunnews
8 Anggota Polisi Hingga Pihak Aviasi Diperiksa Dugaan Gratifikasi Kasus Private Jet Brigjen Hendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa 8 anggota polisi hingga pihak aviasi dalam dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi di kasus private jet yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan.

Sebagaimana diketahui, private jet itu digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang dari Jakarta ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/20/2022).

Ramadhan menuturkan bahwa materi perkara yang tengah didalami oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya menyita 15 lembar dokumen yang diduga terkait pemakaian pesawat jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7 atau JAB," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ke depan, ia menambahkan pihaknya melakukan pendalaman berupa memintai keterangan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan oleh penyidik adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP. 

Baca juga: Polri: Sidang KKEP Brigjen Hendra Kurniawan Tetap Berjalan

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyatakan bahwa Brigjen Hendera Kurniawan telah diperiksa pada Jumat, 7 Oktober 2022. Dia diperiksa selama 6 jam di Mako Brimob.

"Brigjen HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan privet jet. Pemeriksaan di Mako Brimob, Pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB,” kata Cahyono.

Kapolri Instruksikan Dalami Kasus Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya masih mendalami jet pribadiyang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jambi.

"Terkait dengan private jet, saat ini di Propam sedang melakukan pemeriksaan bersama Tipikor. Jadi nanti akan kita telusuri apakah dan darimana asal uang untuk membayar private jet," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Menurut Sigit, pihaknya masih memeriksa sejumlah perusahaan-perusahaan yang menjadi pemilik jet pribadi dan menyewakan kepada Brigjen Hendra Kurniawan.

"Pemeriksaan-pemeriksaan yang ditawarkan terhadap penyelenggara PT dan PT yang melakukan penyewaan. Nanti akan kita ungkapkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas