Beli Rumah Bisa dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk membeli rumah melalui KPR. Simak syarat dan cara pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Miftah

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas kepada pesertanya terutama pemilik Jaminan Hari Tua (JHT) untuk dapat membeli rumah.
Diketahui dari laman Indonesiabaik, BPJS Ketenagakerjaan membuat program satu Manfaat Layanan Tambahan (MTL) untuk memudahkan pesertanya membeli rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa program MTL pada BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk mendapatkan rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan KPR apabila memenuhi persyaratan yang diberikan.
Adapun syarat yang wajib dilengkapi untuk membeli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Polda Jatim Usai Tangkap Dua Pelaku Klaim Fiktif
Syarat Pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut syarat pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
1. Merupakan peserta BPJamsostek minimal 1 tahun;
2. Pekerja tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran;
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP).;
4. Terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran;
5. Mendapat persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan, dibuktikan melalui formulir Rekomendasi;
6. peserta yang istri atau suaminya merupakan peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR
7. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur.
Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak sebagai Syarat Penerima BSU
Cara Pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur;
2. Kantor cabang melakukan BI Checking atau SLIK OJK;
3. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta;
4. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi lagi kepesertaan;
5. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur;
6. Realisasi pengajuan pinjaman.
Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Aplikasi JMO
Kriteria KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)