Beli Rumah Bisa dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk membeli rumah melalui KPR. Simak syarat dan cara pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas kepada pesertanya terutama pemilik Jaminan Hari Tua (JHT) untuk dapat membeli rumah.
Diketahui dari laman Indonesiabaik, BPJS Ketenagakerjaan membuat program satu Manfaat Layanan Tambahan (MTL) untuk memudahkan pesertanya membeli rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa program MTL pada BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk mendapatkan rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan KPR apabila memenuhi persyaratan yang diberikan.
Adapun syarat yang wajib dilengkapi untuk membeli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Polda Jatim Usai Tangkap Dua Pelaku Klaim Fiktif
Syarat Pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut syarat pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
1. Merupakan peserta BPJamsostek minimal 1 tahun;
2. Pekerja tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran;
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP).;
4. Terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran;
5. Mendapat persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan, dibuktikan melalui formulir Rekomendasi;
6. peserta yang istri atau suaminya merupakan peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.