Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beli Rumah Bisa dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya

BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk membeli rumah melalui KPR. Simak syarat dan cara pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Miftah
zoom-in Beli Rumah Bisa dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya
bpjsketenagakerjaan.go.id
Pembelian rumah dapat dilakukan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Simak syarat dan cara pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

7. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur.

Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak sebagai Syarat Penerima BSU

Cara Pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan

1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur;

2. Kantor cabang melakukan BI Checking atau SLIK OJK;

3. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta;

4. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi lagi kepesertaan;

5. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur;

Berita Rekomendasi

6. Realisasi pengajuan pinjaman.

Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Aplikasi JMO

Kriteria KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan

1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.

2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.

3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas