Beli Rumah Bisa dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk membeli rumah melalui KPR. Simak syarat dan cara pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Miftah
7. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur.
Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak sebagai Syarat Penerima BSU
Cara Pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur;
2. Kantor cabang melakukan BI Checking atau SLIK OJK;
3. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta;
4. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi lagi kepesertaan;
5. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur;
6. Realisasi pengajuan pinjaman.
Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Aplikasi JMO
Kriteria KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.