Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beli Rumah Bisa dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya

BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk membeli rumah melalui KPR. Simak syarat dan cara pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Miftah
zoom-in Beli Rumah Bisa dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya
bpjsketenagakerjaan.go.id
Pembelian rumah dapat dilakukan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Simak syarat dan cara pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Cara Pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan

1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur;

2. Kantor cabang melakukan BI Checking atau SLIK OJK;

3. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta;

4. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi lagi kepesertaan;

5. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur;

6. Realisasi pengajuan pinjaman.

Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Aplikasi JMO

Rekomendasi Untuk Anda

Kriteria KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan

1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.

2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.

3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas