Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Masih Ditahan KPK

Mukti Agung ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. Sementara, Adi Jumal ditahan di Rutan pada Kavling C1.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Masih Ditahan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan dua tersangka penerima dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Mereka ialah Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.

"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo) dkk masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari kedepan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Ali menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dimulai dari 11 Oktober 2022 hingga 9 November 2022.

Mukti Agung ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. Sementara, Adi Jumal ditahan di Rutan pada Kavling C1.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.

BERITA TERKAIT

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.

Baca juga: Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Disidangkan

Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut.

Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.

Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.

Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD;
Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas