Ferdy Sambo Bawa 'Buku Hitam' Saat Berada di Kejaksaan Agung, Pengacara Bongkar Isinya
Arman menyebutkan Sambo memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang apabila memang mau menjadi justice collaborator nantinya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sempat menjadi sorotan karena membawa buku berwarna hitam saat pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Menanggapi hal itu, Pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis menyebutkan buku hitam yang dipegang Sambo bukanlah Alkitab sebagaimana yang marak diperbincangkan di media sosial.
Menurutnya, buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap 2 itu berupa catatan.
“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2022).
Baca juga: 30 Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo Cs, Disidang Pekan Depan
Arman menjelaskan bahwa masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan.
Namun Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut.
Khususnya apakah buku hitam Sambo itu berisi catatan untuk di persidangan ataupun data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini dalam bagan konsorsium 303 maupun tambang mafia di Polri.
“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan,” jelasnya.
Untuk itu, Arman mengaku belum mengetahui apakah kliennya Sambo akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran anggota Polri seperti kasus korupsi, suap maupun gratifikasi.
“Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya,” jelas dia.
Namun, Arman menyebutkan Sambo memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang apabila memang mau menjadi justice collaborator nantinya.
Sehingga, tidak ada pihak manapun termasuk kuasa hukum yang melarang Sambo jika mau jadi justice collaborator.
“Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang. Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui,” tandasnya.
Sebagai informasi, buku hitam Ferdy Sambo ramai menjadi perbincangan publik.
Sejak Sambo masuk dalam penjara, beredar bagan konsorsium 303 dengan istilah kaisar Sambo.
Setelah itu, beredar juga bagan konsorsium 303 yang menampilkan wajah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan turunannya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Selain itu, beredar juga bagan konsorsium tambang yang menampilkan wajah Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto bersama Irjen Herry R Nahak, mantan Kapolda Kalimantan Timur.