Kalender 2023: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Kejepit Tahun 2023
Daftar hari libur nasional, cuti bersama, dan hari kejepit dalam kalender 2023. Total libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Bila merujuk pada daftar di atas, maka hanya ada satu hari kejepit.
Yaitu pada Sabtu, 8 April 2023 setelah libur Wafat Isa Almasih.
Tertuang dalam SKB
Sementara itu, kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022.
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rakor juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
Menko Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Termasuk sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Menko PMK.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.