Mahfud MD Buka Kemungkinan TGIPF Kanjuruhan Rekomendasikan Terobosan Hukum
Mahfud MD membuka kemungkinan tim yang dipimpinnya merekomendasikan terobosan hukum.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Mahfud MD Buka Kemungkinan TGIPF Kanjuruhan Rekomendasikan Terobosan Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-gas-air-mata-kaji-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan Mahfud MD membuka kemungkinan tim yang dipimpinnya merekomendasikan terobosan hukum.
Terobosan hukum tersebut, kata dia, untuk memastikan agar jalannya pertandingan sepak bola dan kompetisi nasional sepak bola berjalan sehat dan bertanggung jawab.
Ia mengatakan terobosan hukum tersebut akan direkomendasikan apabila nantinya disimpulkan bahwa Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kesalahan-kesalahan terkait peraturan perundang-undangan di dalam negeri.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/10/2022).
"Bila ada sesuatu yang perlu dikoreksi terkait dengan aturan yang ditetapkan oleh FIFA di dalam pelaksanaan di lapangan dengan kami, maka konsolidasinya di tingkat kami akan kita bicarakan dengan pihak FIFA yang akan mengutus timnya ke sini untuk melakukan penataan ulang terhadap persepakbolaan di Indonesia," kata Mahfud.
"Tetapi bila kesalahan-kesalahan itu terkait dengan peraturan perundang-undangan kita di dalam negeri, maka kita akan merekomendasikan terobosan hukum baru untuk memastikan agar jalannya pertandingan sepak bola dan kompetisi nasional sepak bola berjalan sehat dan bertanggung jawab," sambung dia.
Baca juga: Mahfud MD: Tingkat Bahaya Gas Air Mata Kedaluwarsa Sedang Diperiksa di Laboratorium
Saat ini, kata dia, TGIPF Kanjuruhan sedang mengkonfirmasi beberapa hal yang dinilai sebagai kesalahan dalam penerapan standar peraturan yang semestinya dilaksanakan dalam pertandingan.
"Tim sekarang sedang mengkonfirmasi beberapa hal yang dinilai sebagai kelemahan atau kesalahan di dalam penerapan standar peraturan yang semestinya dilaksanakan dalam pelaksanaan pertandingan," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.