Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar 17 Oktober, Keluarga Brigadir J Siapkan Kejutan
Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru yaitu persidangan. Sidang Ferdy Sambo cs tersangka kasus ini akan digelar pekan depan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat memasuki babak baru yaitu persidangan. Sidang Ferdy Sambo cs tersangka kasus ini akan digelar pekan depan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang Ferdy Sambo pada Senin pekan depan atau 17 Oktober 2022.
Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Akan Digelar 17 Oktober, Senin Pekan Depan
Jadwal sidang Ferdy Sambo ini diketahui dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dari informasi SIPP PN Jaksel yang diakses pukul 19.38 WIB, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo Cs itu juga dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Sidang Ferdy Sambo Akan Bersamaan dengan Putri Candrawathi, Terpisah dari Bharada E
Djuyamto menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
Baca juga: Komjak Bakal Ikut Awasi Sidang Ferdy Sambo, Kejari Jaksel: Silakan, agar Tak Ada Masalah
"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.
Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan di hari Selasa 18 Oktober 2022.
"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.
Hendra Kurniawan Disidang Obstraction of justice Pada 19 Oktober
Sedangkan pada untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Bharada E Sehat dan Siap Jelang Sidang Perdana, Pengacara: Ini Pertaruhan Masa Depan dan Nasib
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.